Adanya ayat Al-Quran yang dihapus memang sudah disepakati kebenarannya oleh para ulama. Dan sebenarnya kita
bisa membaginya menjadi tiga kelompok.
Ada ayat Al-Quran yang hukum dihapus tapilafadznya masih ada. Sebaliknya, ada yang hanya lafadz ayatnya yang dihapus, namun hukumnya masih ada dan tetap berlaku. Dan terakhir, ada yang kedua-duanya telah dihapus, lafadznya sudah tidak kita temukan dan hukumnya pun juga sudah tidak berlaku.
1. Lafadz Tetap Hukum Dihapus
1.1. Contoh Pertama
Contohnya adalah ayat tentang kewajiban shalat malam buat umat Islam. Awalnya ada ayat yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ * قُمْ اللَّيْلَ إِلا قَلِيلا * نِصْفَهُ أَوْ انْقُصْ مِنْهُ قَلِيلا
Wahai orang yang berselimut, bangunlah malam hari kecuali sedikit, yaitu setengahnya atau kurang dari itu sedikit (QS. Al-Muzzammil: 1-3)
Kesimpuan ayat ini adalah bahwa shalat malam hari hukumnya wajib. Tetapi karena ada ayat lain yang menghapusnya, maka hukumnya tidak berlaku lagi. Shalat malam buat umat Islam hukumnya tidak wajib tetapi sunnah.
Ayat yang menghapusnya adalah ayat berikut ini:
إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِنْ ثُلُثَي اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنْ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْ الْقُرْآنِ
Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah dari Al-Qur'an. (QS. Al-Muzzammil: 20)
1.2. Contoh Kedua
Ada ayat Quran yang menyebutkan bahwa aa yang tersirat di hati meski tidak dipraktekkan, termasuk juga yang akan dihisab oleh Allah. Bayangkan, betapa beratnya ketentuan itu. Jadi kalau ada orang sekedar ingin melakukan maksiat, meski belum melakukannya, sudah dihitung dosa.
وَإِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ
Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. (QS. Al-Baqarah: 284)
Seandainya tidak ada ayat berikutnya, maka sungguh sulit sekali hidup ini. Ayat berikutnya menghapus berlakunya ketentuan di atas dan diganti dengan apa yang sanggup kita lakukan.
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala yang diusahakannya dan ia mendapat siksa yang dikerjakannya. (QS. Al-Baqarah: 286)
1.3. Contoh Ketiga
Dari empat ayat yang bicara tentang hukum khamar, hanya satu ayat yang masih berlaku. Sedangkan tiga ayat lainnya, semuanya sudah tidak lagi berlaku. Meski lafadznya masih ada. Tapi hukumnya sudah dihapus alias dinasakh.
1.3.1. Tahap Pertama: Khamar Tidak haram
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang yang memikirkan. (QS. An-Nahl: 67)
1.3.2. Tahap Kedua: Khamar Tidak Haram
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.... (QS. Al-Baqarah: 219)
1.3.3. Tahap Ketiga: Khamar Tidak Haram Hanya Dilarang Minum Waktu Shalat
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan? (QS. An-Nisa: 43)
1.3.4. Tahap Keempat: Khamar Haram Total
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan kejitermasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu. (QS. Al-Maidah: 90)
Dari keempat ayat di atas, tiga yang pertama sudah dihapus hukumnya dan sekarang ini tidak berlaku lagi. Yang berlaku hanya ayat yang terakhir yaitu bahwa khamar itu hukumnya haram secara mutlak.
Ada ayat Al-Quran yang hukum dihapus tapilafadznya masih ada. Sebaliknya, ada yang hanya lafadz ayatnya yang dihapus, namun hukumnya masih ada dan tetap berlaku. Dan terakhir, ada yang kedua-duanya telah dihapus, lafadznya sudah tidak kita temukan dan hukumnya pun juga sudah tidak berlaku.
1. Lafadz Tetap Hukum Dihapus
1.1. Contoh Pertama
Contohnya adalah ayat tentang kewajiban shalat malam buat umat Islam. Awalnya ada ayat yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ * قُمْ اللَّيْلَ إِلا قَلِيلا * نِصْفَهُ أَوْ انْقُصْ مِنْهُ قَلِيلا
Wahai orang yang berselimut, bangunlah malam hari kecuali sedikit, yaitu setengahnya atau kurang dari itu sedikit (QS. Al-Muzzammil: 1-3)
Kesimpuan ayat ini adalah bahwa shalat malam hari hukumnya wajib. Tetapi karena ada ayat lain yang menghapusnya, maka hukumnya tidak berlaku lagi. Shalat malam buat umat Islam hukumnya tidak wajib tetapi sunnah.
Ayat yang menghapusnya adalah ayat berikut ini:
إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِنْ ثُلُثَي اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنْ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْ الْقُرْآنِ
Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah dari Al-Qur'an. (QS. Al-Muzzammil: 20)
1.2. Contoh Kedua
Ada ayat Quran yang menyebutkan bahwa aa yang tersirat di hati meski tidak dipraktekkan, termasuk juga yang akan dihisab oleh Allah. Bayangkan, betapa beratnya ketentuan itu. Jadi kalau ada orang sekedar ingin melakukan maksiat, meski belum melakukannya, sudah dihitung dosa.
وَإِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ
Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. (QS. Al-Baqarah: 284)
Seandainya tidak ada ayat berikutnya, maka sungguh sulit sekali hidup ini. Ayat berikutnya menghapus berlakunya ketentuan di atas dan diganti dengan apa yang sanggup kita lakukan.
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala yang diusahakannya dan ia mendapat siksa yang dikerjakannya. (QS. Al-Baqarah: 286)
1.3. Contoh Ketiga
Dari empat ayat yang bicara tentang hukum khamar, hanya satu ayat yang masih berlaku. Sedangkan tiga ayat lainnya, semuanya sudah tidak lagi berlaku. Meski lafadznya masih ada. Tapi hukumnya sudah dihapus alias dinasakh.
1.3.1. Tahap Pertama: Khamar Tidak haram
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang yang memikirkan. (QS. An-Nahl: 67)
1.3.2. Tahap Kedua: Khamar Tidak Haram
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.... (QS. Al-Baqarah: 219)
1.3.3. Tahap Ketiga: Khamar Tidak Haram Hanya Dilarang Minum Waktu Shalat
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan? (QS. An-Nisa: 43)
1.3.4. Tahap Keempat: Khamar Haram Total
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan kejitermasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu. (QS. Al-Maidah: 90)
Dari keempat ayat di atas, tiga yang pertama sudah dihapus hukumnya dan sekarang ini tidak berlaku lagi. Yang berlaku hanya ayat yang terakhir yaitu bahwa khamar itu hukumnya haram secara mutlak.
BERSAMBUNG.... Bag. 2
0 Response to "Adakah Ayat yang Mengalami Penghapusan? Bag. 1"
Post a Comment