yang sering dilakukan oleh banyak kalangan adalah:
1.
Berdoa Kepada Selain Allah
Sesungguhnya doa termasuk jenis ibadah yang hanya khusus
diperuntukkan kepada Allah semata, sehingga manusia tidak diperkenankan untuk
berdoa kecuali hanya kepadaNya semata, tidak boleh kepada selainNya walaupun
dia seorang malaikat atau nabi yang terdekat.
وَقَالَ
رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ الَّذِينَ
يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ ﴿٦٠﴾
Dan
Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.
Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah padaKu akan masuk
neraka Jahannam dalam keadaan hina dina”. (QS. Ghofir: 60)
Rasulullah bersbda:
الدُّعَاءُ
هُوَ الْعِبَادَةُ
Doa
adalah ibadah. (HR. Timidzi 2969, Abu Dawud 1479 dan dishahihkan al-Albani)
Dari sini dapat kita ketahui kesalahan banyak para penziarah yang
datang ke kuburan untuk meminta rizki lancar, cari jodoh, minta anak dan
lain sebagainya.
Kalau ada yang berkata: Kami bukan meminta semua itu kepada
penghuni kubur, tetapi kami meminta kepada Allah dengan perantara mereka yang
mendekatkan kami di sisi Allah. Kita katakan padanya: Saudaraku, tahukah anda
bahwa syubhat yang sama juga dilontarkan oleh orang-orang musyrik dahulu,
sebagaimana Allah ceritakan dalam Al-Qur’anNya:
أَلَا
لِلَّـهِ الدِّينُ الْخَالِصُ ۚ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ
أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّـهِ زُلْفَىٰ
إِنَّ اللَّـهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ
يَخْتَلِفُونَ ۗ إِنَّ اللَّـهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ
كَفَّارٌ ﴿٣﴾
Ingatlah,
Hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). dan orang-orang yang
mengambil pelindung selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka
melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-
dekatnya”. Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang
mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang
pendusta dan sangat ingkar. (QS.Az-Zumar: 3)
Inilah syubhat yang menjadi pegangang orang-orang musyrikin dahulu. Sekalipun
demikian, Allah telah mengingkari perbuatan dan alasan mereka tersebut.
2.
Menyembelih di Kuburan
Kita jumpai pada sebagian
masyarakat mereka menyembelih di kuburan, padahal hal ini bertentangan dengan
syari’at, baik menyembelihnya untuk Allah apalagi apabila untuk penghuni kubur.
Bila dia menyembelihnya untuk penghuni kubur, jelas ini merupakan kesyirikan
dan sembilahannya tidak halal dimakan. Alloh berfiman:
وَمَا
ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (QS. al-Maidah: 3)
Rasululluah bersabda:
وَلَعَنَ
اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ
Allah
melaknat orang menyembelih untuk selain Allah. (HR. Muslim 1978)
Imam Nawawi berkata: “Adapun menyembelih untuk selain Allah, maksudnya adalah
menyembelih dengan nama selain Allah seperti menyembelih untuk patung, salib,
Musa, Isa, Ka’bah dan lain sebagainya. Semua itu hukumnya haram dan
sembelihannya tidak halal, baik yang menyembelih adalah muslim atau nashrani
atau yahudi, hal ini ditegaskan oleh Syafi’I dan disepakati oleh para sahabat
kami (penganut madzhab syafi’i). Dan bila dalam sembelihan tersebut bertujuan
pengagungan dan ibadah terhadap makhluk-makhluk tersebut selain Allah maka hal
itu merupakan kekufuran, bila yang menyembelih adalah muslim maka setelah
perbuatannya itu dia menjadi murtad”.[9]
Dan bila sembelihannya untuk Allah, maka hukumnya juga haram karena hal ini
menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyyah. Rasulullah bersabda:
عَنْ
أَنَسٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَا عَقْرَ فِي الْإِسْلَامِ
Dari
Anas bin Malik berkata: Rasulullah bersabda: “Tidak ada ‘aqr (menyembelih di
kuburan) dalam Islam”. [10]
Dalam Sunan Abu Dawud ada tambahan:
قَالَ
عَبْدُ الرَّزَّاقِ كَانُوا يَعْقِرُونَ عِنْدَ الْقَبْرِ بَقَرَةً أَوْ شَاةً
“Abdur
Rozaq mengatakan: “Dahulu mereka (ahli jahiliyyah) menyembelih sapi atau
kambing di sisi kuburan”.
3.
Menjadikan Kuburan Tempat Perayaan
Sering kita jumpai perayaan-perayaan Haul (ulang
tahun kematian kyai atau wali) yang biasa diadakan di kuburan bukanlah termasuk
ajaran Islam, bahkan bertentangan dengan Islam.[12] Rasulullah bersabda:
لَا
تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي
حَيْثُ كُنْتُمْ
Janganlah
kamu jadikan kuburanku sebagai ‘ied (perayaan) dan bersholawatlah kamu kepadaku
karena sholawat itu akan sampai kepadaku dimana kamu berada.. (HR Abu Dawud :
1746 dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohihul jami’ no : 7226 ).
Jika Rasululloh r melarang kuburannya dijadikan sebagai tempat hari raya, haul
atau tempat kunjungan beramai- ramai, bagaimana dengan kuburan selainnya?!!
Tentu saja dilarang juga.
4.
Meninggikan dan Membangun Kuburan
Banyak
kita jumpai kuburan-kuburan yang dibangun begitu megahnya, bahkan di sebagian
tempat ada kuburan yang lebih megah dari masjid di sampingnya yang hanya
terbangun dari kayu!!![13] Padahal banyak hadits
yang menunjukkan bahwa membangun kubah-kubah di atas kuburan adalah dilarang
dalam Islam:
عَنْ
أَبِي الْهَيَّاجِ الأَسَدِيِّ قَالَ : قَالَ لِيْ عَلِيُّ بْنُ أَبِيْ
طَالِبٍ : أَلاَ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِيْ عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ؟ أَنْ
لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ
سَوَّيْتَهُ
“Dari
Abu Hayyaz al-Asadi berkata: “Ali bin Abi Thalib berkata padaku: Maukah saya
mengutusmu seperti Rasulullah mengutusku? Jangan tinggalkan patung kecuali kamu
menghancurkannya dan kuburan yang yang tinggi kecuali kamu meratakannya”. (HR. Muslim:
2239-2242)
عَنْ
جَابِرٍ قَالَ : نَهَى رَسُوْلُ اللهِ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ
يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Dari Jabir
berkata: Rasulullah melarang kuburan dikapur, diduduki dan di bangun di
atasnya”.
Imam Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa
kuburan tidak ditinggikan dari tanah dengan sangat tinggi, namun hanya
ditinggikan seukuran satu hasta. Ini adalah madzhab Syafi’I dan yang sependapat
dengannya”.
Kemudian
beliau menukil ucapan Imam Syafi’i: “Imam Syafi’I berkata dalam Al-Umm:
“Saya mendapati para imam di Mekkah memerintahkan dihancurkannya
bangunan-bangunan (di atas kuburan)”. Penghancuran ini dikuatkan oleh sabda
Nabi: “Dan kuburan kecuali engkau meratakannya”.[14]
5.
Ibadah di kuburan
Kita dapati para penziarah aktif melakukan beberapa amalan ibadah
di kuburan, seperti I’tikaf, thowaf , sholat, membaca Al-Qur’an dan sebagainya,
padahal hal ini bertentangan dengan syari’at. Rasululloh r bersabda:
لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا
قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
Semoga
Alloh melaknat orang Yahudi dan orang Nasroni , mereka menjadikan kuburan para
nabiNya sebagai masjid (tempat sujud dan ibadah)’’ (HR Bukhori: 417).
Menjadikan kuburan sebagai masjid mencakup:
1. Sholat
di atas kubur
2. Sholat
menghadap kubur
3. Membangun
masjid di atas kubur dan sholat disana.
Semua itu merupakan perbuatan haram dan dosa besar dengan kesepakatan ulama
madzhab empat.[15]
Adapun membaca Al-Qur’an di kuburan, maka pendapat yang benar juga
bahwa hal itu tidak disyari’atkan, tidak pernah dicontohkan oleh Nabi dan para
sahabatnya. Di antara dalil lainnya adalah hadits Nabi:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
: لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنْ
الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ
Dari
Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda: Janganlah kalian menjadikan
rumah-rumah kalian sebagai kuburan, karena sesungguhnya Syetan lari dari rumah
yang dibacakan di dalamnya surat al-Baqoroh. (HR. Muslim 1300)
Hadits ini mengisyaratkan bahwa kuburan bukanlah tempat untuk membaca
Al-Qur’an. Oleh karena itu, Nabi menganjurkan untuk membaca Al-Qur’an di rumah
dan melarang menjadikan rumah sebagai kuburan yang tidak dibacakan Al-Qur’an di
dalamnya.[16]
Bahkan
dalam riwayat Muslim 1619 ketika Aisyah bertanya kepada Nabi: Apa yang saya katakan pada
mereka (ahli kubur) wahai Rasululullah Nabi tidak mengajarkan kepada Aisyah
agar membaca Al-Qur’an. Tetapi doa dan salam saja. Seandainya hal itu
disyari’atkan, tentu Nabi tidak akan menyembunyikan kepada kekasihnya.
Dengan
keterangan di atas, jelaslah bahwa membaca Al-Qur’an di kuburan merupakan suatu
kebid’ahan sebagaimana ditegaskan oleh sejumlah ulama seperti Abu Hanifah,
Malik, dan Ahmad dalam suatu riwayat.[17]
Wahai
saudaraku muslim, peganglah erat-erat sunnah Nabimu dan waspadalah dari perkara
bid’ah dalam agama, sekalipun dianggap baik oleh kebanyakan manusia, karena
setiap bid’ah adalah sesat sebagaimana ditegaskan oleh Nabi.[18]
6.
Ngalap Berkah
Sering kita jumpai ara
penziarah kubur mengusap-ngusap nisan kuburan dan kadang menciuminya, bahkan
berebutan sehingga kadang membuat nisan kuburan nyaris rusak!! Semua itu dengan
alasan “ngalap berkah”.
Sesungguhnya Tabarruk atau yang biasa disebut dengan ngalap berkah ada
yang disyari’atkan yaitu tabarruk dengan hal-hal yang disyari’atkan seperti
Al-Qur’an, air zam-zam, bulan ramadhan dan sebagainya. Adapun tabarruk dengan
hal-hal yang tidak disyari’atkan maka tidak boleh, seperti tabarruk dengan
pohon, kuburan dan lain sebagainya.[19]
Imam Nawawi berkata: “Barangsiapa yang terbesit dalam hatinya bahwa mengusap-ngusap
dengan tangan dan semisalnya lebih mendatangkan barokah maka hal itu
menunjukkan kejahilannya dan kelalaiannya, karena barokah itu hanyalah yang
sesuai dengan syari’at. Bagaimanakah mencari keutamaan dengan menyelisihi
kebenaran?!”.[20]
Al-Ghozali juga berkata: “Sesungguhnya mengusap-ngusap dan menciumi kuburan
merupakan adapt istiadat kaum Yahudi dan Nashoro”.[21]
7.
Wisata Spiritual
Sering kita dapati bus-bus “ziarah religius” dalam rangka ziarah ke kuburan
para wali atau kyai ternama, seakan sudah menjadi ritual keagamaan yang tak
terpisahkan dari masyarakat. Lebih-lebih pada bulan-bulan tertentu semisal
menjelang ramadhan dan idhul fithri atau bertepatan dengan peringatan haul.
Wisata seperti ini bertentangan dengan larangan Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ :
الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ, وَمَسْجِدِيْ هَذَا, وَالْمَسْجِدِ اْلأقْصَى
Janganlah
mengdakan perjalanan kecuali menuju tiga masjid: Masjidil harom, Masjidku ini
(masjid Nabawi) dan masjid Aqsha”[22])
Yang
dikecualikan dalam hadits ini bukanlah masjid saja sebagaimana persangkaan
kebanyakan orang, tetapi setiap tempat yang dijadikan taqarrub kepada Allah,
baik berupa masjid, kuburan, atau selainnya. Hal ini berdasarkan dalil yang
diriwayatkan Abu Hurairah, iabarkata; “Aku berjumpa dengan Busyirah Ibnu Abi
Basyrah Al-Ghifary, lalu dia bertanya kepadaku: “Dari mana kamu? Jawabku: “Dari
bukit Thur”, Dia berkata; “Seandainya aku mengetahui sebelum kepergianmu
kesana, niscaya engkau tidak akan jadi pergi ke sana, aku mendengar Rasulullah
bersabda: “Tidak boleh mengadakan perjalanan kecuali ke tiga masjid”
Ini merupakandalil yang
sangat jelas bahwa para sahabat memahami hadits ini dengan keumumannya. Hal ini
juga dikuatkan dengan tidak adanya penukilan dari seorang sahabatpun bahwa
mereka mengadakan perjalanan ke kuburan siapapun. Semoga Allah merahmatiorang
yang mengatakan:
وَكُلُّ
خَيْرٍ فِى اتِّبَاعِ مَنْ سَلَفَ
وَكُلُّ
شَرٍّ فِى ابْتِدَاعِ مَنْ خَلَفَ
Setiap
kebaikan adalah dengan mengikuti kaum salaf.
Dan setiap kejelekan adalah dengan mengikuti kaum khalaf.[23]
Demikian penjelasan ringkas tentang beberapa kemunkaran kubur[24] yang biasa kita
jumpai di sekitar kita. Sebenarnya masih ada lagi kemunkaran lainnya, namun
semoga penjelasan singkat di atas bermanfaat bagi kita semua. Wallahu A’lam
==============
==============
[9] Syarh Shahih
Muslim 13/205.
[10] HR. Abu Dawud 3222,
Ahmad 3/197, Abdur Razaq dalam al-Mushonnaf 6690, al-Baihaqi 4/57, al-Baghowi
dalam Syarh Sunnah 5/461 dan dishohihkan Syaikh al-Albani dalam Ahkamul
Janaiz hlm. 203.
[11] Al-Majmu’ Syarh
Muhadzab 5/290.
[12] Lihat
buku Kupas Tuntas Masalah Peringatan Haul oleh Imron AM.
[13] Lihat buku Imam
Syafi’I Menggugat Syirik hlm. 122 oleh Ustadz Abdullah Zaen.
[14] Syarah Shahih
Muslim 7/40-41. Lihat pula Al-Umm oleh asy-Syafi’I
1/463.
[15] Lihat Tahdzir
Sajid oleh al-Albani hlm. 29-48.
[16] Lihat Fathul
Bari Ibnu Hajar 1/685.
[17] Syarh Ihya’ oleh
az-Zabidi 2/285.
[18] Silsilah Ahadits
adh-Dha’ifah: 50. Lihat juga Ahkamul Janaiz hal. 241-242
[19] Lihat masalah
tabarruk secara luas dan bagus dalam kitab “At-Tabarruk Anwa’uhu waa
Ahkamuhu” oleh DR. Nashir bin Abdirrahman al-Judai’.
[20] Al-Majmu’ Syarh
Muhadzab 7/275.
[21] Ihya’ Ulumuddin 1/254.
[23] Silisah
Adh-Dho’ifah al-Albani 1/124. Lihat pula buku Ziarah Wali
Songo oleh al-Ustadz Abu Ibrahim Muhammad Ali.
[24] Lihat
pembahasannya lebih luas dalam Syifa’ Shudur fi Ziyarah Al-Masyahid wal
Qubur oleh Mar’I al-Karmi,Ahkamul Jana’iz oleh
al-Albani, Ahkamul Maqobir DR. Abdullah as-Sahyibani dan Bida’ul
Qubur oleh Shalih al-‘Ushaimi.
0 Response to "LARANGAN-LARANGAN DI KUBURAN"
Post a Comment