Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda;
مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ القِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
“Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.”
Takhrij Hadits Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2133), an-Nasa’i (2/157), Tirmidzi (1/213), ad-Darimi (2/143), Ibnu Majah (1969), Ibnu Abi Syaibah (2/66/7), Ibnul Jarud (no. 722), Ibnu Hibban (no. 1307), al-Hakim (2/186), al-Baihaqi (7/297), ath-Thayalisi (no. 2454), dan Ahmad (2/347, 471) melalui jalur Hammam bin Yahya, dari Qatadah, dari an-Nadhr bin Anas, dari Basyir binNuhaik, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma.
Di dalam Sunan at-Tirmidzi, hadits di atas diriwayatkan dengan lafadz,
إِذَا كَانَ عِنْدَ الرَّجُلِ امْرَأَتَانِ فَلَمْ يَعْدِلْ بَيْنَهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ سَاقِطٌ
“Apabila seorang laki-laki memiliki dua istri namun tidak berlaku adil di antara keduanya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.”
Hadits
Abu Hurairah itu memberikan ancaman kepada suami yang berpoligami tetapi tidak
dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya. Pada hari kiamat nanti ia akan
datang dengan bentuk tubuh yang aneh, yaitu sebelah bagian tubuhnya miring. Ini
sebagai azab bagi suami yang tidak berbuat adil dalam memperlakukan
istri-istrinya.
Imam
As-Sanadi, dalam Hasyiyah (keterangan) kitab Sunan Nasai mengenai hadits ini,
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "maala" di sini adalah
cenderung dalam perbuatan, bukan kecenderungan hati. Dan kecenderungan dalam
perbuatan itulah yang terlarang menurut firman Allah Ta'ala. Beliau menerangkan bahwa itu ialah menggabungkan antara kecenderungan
hati dengan kecondongan dalam perbuatan. Dengan kata lain, kecenderungan hati
tidak boleh diikuti dan dijadikan sebagai alasan untuk berbuat condong dan
menzalimi istri yang tidak dicintai.
Hadits
ini, menurut pengarang kitab 'Aunul Ma'bud, menjadi dalil wajibnya seorang
suami menyamakan pemberian hak-hak istri terhadap semua istrinya. Hadits ini
juga menjadi dalil keharaman condong kepada salah seorang istri saja.
Pengertian
serupa dikemukakan pula oleh Asy-Syaukani di dalam kitab fikihnya.
Ummu Abdillah Faiq, SE., S, Pd., M,Sc
0 Response to "POLIGAMI ?"
Post a Comment