Innal hamda lillah. Was sholatu was salamu ‘ala rosulillah. Wa ‘ala
alihi wa ashabihi wa man walah.
Amat banyak ilmu yang belum kita ketahui, dan kata ulama, semakin
banyak ilmu kita semakin merasa remehlah kita dihadapan lautan ilmu. Justru
orang yang baru punya sedikit ilmu lah yang bisa merasa kaya akan ilmu.
Sering sekali kita membaca Al Qur’an, namun sangat jarang kita
mencoba mencari faidah lebih banyak lagi. Kadang-kadang kita baca tafsirnya
dalam bahasa indonesia namun yang lebih sering adalah kita hanya membaca tanpa
peduli maknanya sama sekali.
Sebagai seorang yang semakin dewasa dan semakin matang akalnya tentu
aib bagi kita jika cara membaca kita hanya sebatas itu saja. Bahkan selayaknya
bagi kita, terutama yang mengaku sebagai penuntut ilmu untuk berusaha menambah
pemahaman tentang pesan yang disampaikan Al Qur’an diantaranya dengan membaca
kitab-kitab para ulama.
Untuk itu izinkanlah pada kesempatan ini saya menyampaikan sedikit
faidah dari apa yang saya dapatkan di kitab tafsir yang menjelaskan surat An
Nur ayat 31 terkait bahasan ghodhul bashor (menundukkan pandangan). Marilah
kita belajar lebih dalam lagi apa yang sampaikan ayat mulia tersebut tentang
tema kita ini.
APA ITU GHODHUL BASHOR?
Makna yaghdhudhna ‘abshoruhunna :
Syaikh Ali As Shobuny rahimahullah dalam kitab rowai’ul
bayan, sebuah kitab tafsir untuk ayatul ahkam, berkata: Makna ghaddha
bashorohu artinya menundukkan pandangan mata dan juga menundukkan kepala.
Adapun yang dimaksud didalam ayat ini maknanya adalah menahan
pandangan dari sesuatu yang tidak halal serta merendahkan pandangan ke tanah.[i]
Syaikh As Sa’dy rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya:
yaitu dari memandang aurot, memandang laki-laki (dalam hal ini perintah
ditujukan kepada mukmin perempuan-pen), dan segala yang diharamkan dengan
disertai syahwat.[ii]
GHODHUL BASHOR DAN HIFZUL FURUJ
Adanya aktifitas memandang sesuatu yang haram tentu tidak akan
mungkin jika hanya ada orang yang memandang saja, melainkan disana pasti ada
juga objek yang dipandang. Oleh karena itu dapat kita baca perintah berikutnya
dalam ayat yang mulia ini :
Wa Yahfazhna furujahunna. Ditafsirkan
oleh Al baghawi rahimahullah: yaitu menjaga kemaluan dari yang tidak
dihalalkan. Kemudian beliau menukil perkataan Abul ‘Aliyah: semua kata yahfazhul
furuj dalam Al Qur’an artinya dari zina dan keharaman. Kecuali dalam ayat
ini yang maknanya menutup diri sehingga aurotnya tidak terlihat rang lain.[iii]
Ternyata selain kita dilarang memandang aurot fulanah, misalnya, si
fulanah juga tidak boleh seenaknya sendiri memamerkan aourotnya. Berbeda dengan
cara pandang kebanyakan orang dimasa ini yang cenderung hanya menyalahkan si
pengumbar pandangan, namun melegalkan tontonan aurot wanita disana-sini. Kita
patut bersukur dengan sempurnanya syariat islam ini yang sangat tampak
penjagaanya terhadap umat agar tidak terjerumus ke jurang kebinasaan.
BEBERAPA HUKUM YANG DIAMBIL DARI AYAT YANG MULIA INI
Syaikh Ali As Shobuny rahimahullah
menjelaskan beberapa hukum yang diambil dari ayat ini dengan metode tanya
jawab yang cukup panjang. Berikut beberapa poin pembahasannya yang langsung
berhubungan dengan materi kita:
Pertama
Haramnya memandang wanita ajnabi.
Oleh karena itu tidak halal bagi seorang laki-laki memandang wanita yang bukan
istri atau mahramnya. Adapun memandang sekilas maka tidak ada dosa baginya
karena hal itu diluar kehendak manusia dan tidaklah Allah ta’ala membebankan
apa yang tidak bisa dikerjakan: Allah tidak memerintahkan kita untuk menutup
mata ketika berjalan.
Kedua,
Syafi’iyah dan Hanabilah berdalil dengan ayat ini bahwa wajah dan
telapak tangan merupakan aurot wanita berdasarkan firman Allah:
Janganlah
menampakkan zinah kalian
Penjelasannya adalah bahwa zinah itu ada dua: kholuqiyyah (anggota
badan) dan muktasabah. Dalam hal ini wajah termasuk zinah kholqiyyah
bahkan merupakan sumber kecantikan dan daya tarik. Sedangkan zinah
muktasabah adalah hiasan yang digunakan untuk memperindah tubuh wanita
seperti baju, gelang, pewarna dll. Ayat ini melarang wanita menampakkan zinah
secara mutlak. Sedangkan kata Illa ma zhoharo minha maksudnya adalah
jika aurot tersingkap tanpa sengaja. Diakhir kutipan pendapat mereka
disimpulkan: maka wajah dan dua telapak tangan termasuk zinah yang haram
bagi wanita untuk menampakkanya.
Uniknya, Malikiyah dan Manafiyah berdalil dengan ayat ini ketika
menyatakan pendapat mereka yang bertolak nelakang: bahwa wajah dan dua telapak
tangan bukan aurot (dengan pendalilan yang lain lagi tentunya).
Ketiga,
Haromnya menampakkan zinah bagi wanita. Asal kata zinah adalah
segala yang mempercantik wanita berupa pakaian, perhiasan, dan pewarna.
Kemudian maknanya melebar mencakup anggota tubuh yang dipakaikan zinah itu
dan wajah termasuk diantaranya.
Keempat,
Al Qur’an mengecualikan golongan berikut yang diperbolehkan bagi
wanita untuk menampakkan zinah didepanya;
Suami
Ayah, termasuk kakek
Ayah mertua
Anaknya dan anak suami (tiri) kebawah
Saudara baik dari ayah atau ibu
Anak saudara laki-laki dan perempuan
Kemudian wanita, budak, dan anak kecil
Masih ada beberapa penjelasan Syaikh tentang hukum yang bisa diambil
dari yang mulia ini namun tidak bisa disebutkan disini.
TIPS UNTUK GHADHUL BASHOR
Dijelaskan oleh Syaikh As Shobuny: Seandainya pandangan seseorang
jatuh ke tempat yang haram tanpa disengaja, hendaklah segera memalingkannya dan
jangan terus menerus memandang. Jangan pula mengikutkan pandangan kearah
wanita. Jangan pula bersenang senang dengan memandangnya, karena Allah Maha
Mengawasi amal perbuatannya. Tidak ada satupun yang tersembunyi darinya. Dia
mengetahui pandangan mata yang khianat dan niat yang tersembunyi di hati.[iv]
Selayaknya bagi kita yang mengklaim sebagai orang beriman untuk
terus merasa diawasi Allah dan berhati-hati dari pandangan mata yang khianat
serta keinginan buruk yang tersembunyi. Terlebih dizaman kita ini yang banyak
kaum wanita membuka hijabnya, tersebarnya gambar-gambar wanita ada di berbagai
media, dan semakin jauhnya kaum muslimin dari ilmu dan ulama. Semoga Allah
senantiasa menjaga kita.
Diakhir pembahasan ini saya tuliskan kembali apa yang Syaikh faidah
indah yang Syaikh nukil dari Imam Ibnul Qoyyim. Sebuah faidah yang seharusnya
cukup untuk mendorong kita rela bersusah payah dalam merealisasikan ghodhul
bashor karena besarnya manfaat ayang ada didalamnya. Imam Ibnul Qoyyim berkata: ada
sejumlah keuntungan didalam menundukkan pandangan, diantaranya yang pertama:
merupakan bentuk patuh kepada perintah Allah yang merupakan puncaknya
kebahagiaan. Kedua: menghalangi sampainya anak panah kepada sasaranya (mungkin
= hati manusia). Ketiga: menguatkan dan membuat hati bahagia. Keempat:
menyebabkan rasa cinta kepada Allah. Kelima: memperoleh cahaya didalam hati.
Keenam: didapatkannya firasat yang benar. Ketujuh: menutup pintu masuk
syaithon. Kedelapan: bahwa antara mata dan hati ada hubungan yang saling
berkaitan satu sama lain.[v]
Akhirnya, kita tentu tidak
bersandar pada usaha kita semata melainkan juga banyak-banyak memohon kepada
Allah supaya dapat merealisasikan ghadul bashor ini dan juga
ketaatan-ketaatan yang lain. Semoga apa yang saya sampaikan bermanfaat. Apa
yang benar datangnya dari Allah, apa yang benar salah datangnya dari saya dan
dari syetan.
Billahi at taufiq wal
hidayah. Was sholatu was salamu ‘ala muhammad wa ‘ala alihi wa ashabihi wa man
tabi’ahum bi ihsan ila yaumiddin.
Artikel ini di tulis Akhina Daris (Santri Ma'had Al-Ilmy Jogjakarta 2014/2015)
[i] Rowai’ul Bayan fi Tafsiri Ayatil Ahkam: Ali As Shobuny
[ii] Taisir Karimir Rahman fi Tafsiri Kalamil Mannan: Abdurrahman bin
Nashir as Sa’dy
[iii] Tafsir Al Baghawi: Abu Muhammad Al Baghawi
[iv] Rowai’ul Bayan fi Tafsiri Ayatil Ahkam: Ali As Shobuny
[v] Idem
0 Response to "PERINTAH MENUNDUKKAN PANDANGAN"
Post a Comment