(( Memperbaiki Diri Dengan Al-Qur'an dan As-Sunah ))

PERINTAH MENUNDUKKAN PANDANGAN

Innal hamda lillah. Was sholatu was salamu ‘ala rosulillah. Wa ‘ala alihi wa ashabihi wa man walah.

Amat banyak ilmu yang belum kita ketahui, dan kata ulama, semakin banyak ilmu kita semakin merasa remehlah kita dihadapan lautan ilmu. Justru orang yang baru punya sedikit ilmu lah yang bisa merasa kaya akan ilmu. 

Sering sekali kita membaca Al Qur’an, namun sangat jarang kita mencoba mencari faidah lebih banyak lagi. Kadang-kadang kita baca tafsirnya dalam bahasa indonesia namun yang lebih sering adalah kita hanya membaca tanpa peduli maknanya sama sekali.
Sebagai seorang yang semakin dewasa dan semakin matang akalnya tentu aib bagi kita jika cara membaca kita hanya sebatas itu saja. Bahkan selayaknya bagi kita, terutama yang mengaku sebagai penuntut ilmu untuk berusaha menambah pemahaman tentang pesan yang disampaikan Al Qur’an diantaranya dengan membaca kitab-kitab para ulama.
Untuk itu izinkanlah pada kesempatan ini saya menyampaikan sedikit faidah dari apa yang saya dapatkan di kitab tafsir yang menjelaskan surat An Nur ayat 31 terkait bahasan ghodhul bashor (menundukkan pandangan). Marilah kita belajar lebih dalam lagi apa yang sampaikan ayat mulia tersebut tentang tema kita ini.

APA ITU GHODHUL BASHOR?
Makna yaghdhudhna ‘abshoruhunna :
Syaikh Ali As Shobuny rahimahullah dalam kitab rowai’ul bayan, sebuah kitab tafsir untuk ayatul ahkam, berkata: Makna ghaddha bashorohu artinya menundukkan pandangan mata dan juga menundukkan kepala.
Adapun yang dimaksud didalam ayat ini maknanya adalah menahan pandangan dari sesuatu yang tidak halal serta merendahkan pandangan ke tanah.[i]

Syaikh As Sa’dy rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya: yaitu dari memandang aurot, memandang laki-laki (dalam hal ini perintah ditujukan kepada mukmin perempuan-pen), dan segala yang diharamkan dengan disertai syahwat.[ii]

GHODHUL BASHOR DAN HIFZUL FURUJ
Adanya aktifitas memandang sesuatu yang haram tentu tidak akan mungkin jika hanya ada orang yang memandang saja, melainkan disana pasti ada juga objek yang dipandang. Oleh karena itu dapat kita baca perintah berikutnya dalam ayat yang mulia ini :

Wa Yahfazhna furujahunna. Ditafsirkan oleh Al baghawi rahimahullah: yaitu menjaga kemaluan dari yang tidak dihalalkan. Kemudian beliau menukil perkataan Abul ‘Aliyah: semua kata yahfazhul furuj dalam Al Qur’an artinya dari zina dan keharaman. Kecuali dalam ayat ini yang maknanya menutup diri sehingga aurotnya tidak terlihat rang lain.[iii]

Ternyata selain kita dilarang memandang aurot fulanah, misalnya, si fulanah juga tidak boleh seenaknya sendiri memamerkan aourotnya. Berbeda dengan cara pandang kebanyakan orang dimasa ini yang cenderung hanya menyalahkan si pengumbar pandangan, namun melegalkan tontonan aurot wanita disana-sini. Kita patut bersukur dengan sempurnanya syariat islam ini yang sangat tampak penjagaanya terhadap umat agar tidak terjerumus ke jurang kebinasaan.

BEBERAPA HUKUM YANG DIAMBIL DARI AYAT  YANG MULIA INI
Syaikh Ali As Shobuny rahimahullah menjelaskan beberapa hukum yang diambil dari ayat ini dengan metode tanya jawab yang cukup panjang. Berikut beberapa poin pembahasannya yang langsung berhubungan dengan materi kita:

Pertama
Haramnya memandang wanita ajnabi. Oleh karena itu tidak halal bagi seorang laki-laki memandang wanita yang bukan istri atau mahramnya. Adapun memandang sekilas maka tidak ada dosa baginya karena hal itu diluar kehendak manusia dan tidaklah Allah ta’ala membebankan apa yang tidak bisa dikerjakan: Allah tidak memerintahkan kita untuk menutup mata ketika berjalan.

Kedua,
Syafi’iyah dan Hanabilah berdalil dengan ayat ini bahwa wajah dan telapak tangan merupakan aurot wanita berdasarkan firman Allah:

Janganlah menampakkan zinah kalian

Penjelasannya adalah bahwa zinah itu ada dua: kholuqiyyah (anggota badan) dan muktasabah. Dalam hal ini wajah termasuk zinah kholqiyyah bahkan merupakan sumber kecantikan dan daya tarik. Sedangkan zinah muktasabah adalah hiasan yang digunakan untuk memperindah tubuh wanita seperti baju, gelang, pewarna dll. Ayat ini melarang wanita menampakkan zinah secara mutlak. Sedangkan kata Illa ma zhoharo minha maksudnya adalah jika aurot tersingkap tanpa sengaja. Diakhir kutipan pendapat mereka disimpulkan: maka wajah dan dua telapak tangan termasuk zinah yang haram bagi wanita untuk menampakkanya.

Uniknya, Malikiyah dan Manafiyah berdalil dengan ayat ini ketika menyatakan pendapat mereka yang bertolak nelakang: bahwa wajah dan dua telapak tangan bukan aurot (dengan pendalilan yang lain lagi tentunya).

Ketiga,
Haromnya menampakkan zinah bagi wanita. Asal kata zinah adalah segala yang mempercantik wanita berupa pakaian, perhiasan, dan pewarna. Kemudian maknanya melebar mencakup anggota tubuh yang dipakaikan zinah itu dan wajah termasuk diantaranya.

Keempat,
Al Qur’an mengecualikan golongan berikut yang diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan zinah didepanya;
Suami
Ayah, termasuk kakek
Ayah mertua
Anaknya dan anak suami (tiri) kebawah
Saudara baik dari ayah atau ibu
Anak saudara laki-laki dan perempuan
Kemudian wanita, budak, dan anak kecil
Masih ada beberapa penjelasan Syaikh tentang hukum yang bisa diambil dari yang mulia ini namun tidak bisa disebutkan disini.

TIPS UNTUK GHADHUL BASHOR
Dijelaskan oleh Syaikh As Shobuny: Seandainya pandangan seseorang jatuh ke tempat yang haram tanpa disengaja, hendaklah segera memalingkannya dan jangan terus menerus memandang. Jangan pula mengikutkan pandangan kearah wanita. Jangan pula bersenang senang dengan memandangnya, karena Allah Maha Mengawasi amal perbuatannya. Tidak ada satupun yang tersembunyi darinya. Dia mengetahui pandangan mata yang khianat dan niat yang tersembunyi di hati.[iv]

Selayaknya bagi kita yang mengklaim sebagai orang beriman untuk terus merasa diawasi Allah dan berhati-hati dari pandangan mata yang khianat serta keinginan buruk yang tersembunyi. Terlebih dizaman kita ini yang banyak kaum wanita membuka hijabnya, tersebarnya gambar-gambar wanita ada di berbagai media, dan semakin jauhnya kaum muslimin dari ilmu dan ulama. Semoga Allah senantiasa menjaga kita.

Diakhir pembahasan ini saya tuliskan kembali apa yang Syaikh faidah indah yang Syaikh nukil dari Imam Ibnul Qoyyim. Sebuah faidah yang seharusnya cukup untuk mendorong kita rela bersusah payah dalam merealisasikan ghodhul bashor karena besarnya manfaat ayang ada didalamnya. Imam Ibnul Qoyyim berkata: ada sejumlah keuntungan didalam menundukkan pandangan, diantaranya yang pertama: merupakan bentuk patuh kepada perintah Allah yang merupakan puncaknya kebahagiaan. Kedua: menghalangi sampainya anak panah kepada sasaranya (mungkin = hati manusia). Ketiga: menguatkan dan membuat hati bahagia. Keempat: menyebabkan rasa cinta kepada Allah. Kelima: memperoleh cahaya didalam hati. Keenam: didapatkannya firasat yang benar. Ketujuh: menutup pintu masuk syaithon. Kedelapan: bahwa antara mata dan hati ada hubungan yang saling berkaitan satu sama lain.[v]

Akhirnya, kita tentu tidak bersandar pada usaha kita semata melainkan juga banyak-banyak memohon kepada Allah supaya dapat merealisasikan ghadul bashor ini dan juga ketaatan-ketaatan yang lain. Semoga apa yang saya sampaikan bermanfaat. Apa yang benar datangnya dari Allah, apa yang benar salah datangnya dari saya dan dari syetan.
Billahi at taufiq wal hidayah. Was sholatu was salamu ‘ala muhammad wa ‘ala alihi wa ashabihi wa man tabi’ahum bi ihsan ila yaumiddin.

Artikel ini di tulis Akhina Daris (Santri Ma'had Al-Ilmy Jogjakarta 2014/2015)

[i] Rowai’ul Bayan fi Tafsiri Ayatil Ahkam: Ali As Shobuny
[ii] Taisir Karimir Rahman fi Tafsiri Kalamil Mannan: Abdurrahman bin Nashir as Sa’dy
[iii] Tafsir Al Baghawi: Abu Muhammad Al Baghawi
[iv] Rowai’ul Bayan fi Tafsiri Ayatil Ahkam: Ali As Shobuny
[v] Idem

0 Response to "PERINTAH MENUNDUKKAN PANDANGAN"

Post a Comment