2. Lafadznya Dihapus Tapi Hukumnya Tetap
Sedangkan yang lafadznya dihapus tapi hukumnya tetap,
contohnya adalah ayat rajam di dalam Al-Quran.
Dalam syariah Islam, laki-laki atau wanita yang telah menikah tapi melakukan zina, hukumannya adalah hukum rajam. Tapi di Al-Quran, ayat tentang rajam ini tidak kita dapatkan. Yang ada hanya hukum cambuk sebanyak 100 kali.
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ
Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali.(QS. An-Nuur: 2)
Ternyata kita tahu dari Sayyidina Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu bahwa dahulu ternyata pernah turun ayat khusus yang isinya perintah untuk merajam pezina. Bunyi ayatnya sebagaimana beliau riwayatkan adalah:
الشيخ والشيخة إذا زنيا فارجموهما البتة
Laki yang sudah menikah dan perempuan yang sudah menikah apabila mereka masing-masing berzina, maka rajamlah sampai mati.
3. Lafadz dan Hukumnya Dihapus
3. Lafadz dan Hukumnya Dihapus
Contohnya adalahhadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah rodiyallahu 'anha. dia berkata:
عن السيدة عائشة رضي الله عنها أنها قالت: كان فيما نزل من القرآن, "عشر رضعات معلومات يحرّمن " فنسخن خمس رضعات معلومات
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, "Dahulu pernah diturunkan ketentuan yang mengharuskan minimal sepuluh hisapan susu sehingga ia (ibu susuan)menjadi mahram (anak susuan), kemudian dihapus dengan hanya lima hisapan saja yang diketahui(ma’lum).
Belajar Ilmu Nasakh Wal Mansukh
Masalah nasakh dan mansukh adalah masalah ilmu ushul fiqih. Maka kalau anda ingin mengetahuinya lebih lanjut, pelajarilah ilmu ushul fiqih itu. Ada begitu banyak buku yang bicara tentang ilmu ini, namun sayangnya agak jarang penerbit buku Islam yang menerjemahkannya. Mereka lebih suka menerbitkan buku yang sekiranya bisa cepat laku dan laris manis kayak kacang goreng.
Kalau anda bisa bahasa Arab, kami akan kirimkan puluhan e-book khusus yang bertema tentang ilmu ini, gratis tidak usah bayar karena buku-buku digital itu buku waqaf. Itulah untungnya bisa bahasa Arab. Bisa baca buku di internet dalam jumlah ribuan dan gratis. (Yang belum bisa bahasa Arab, mau sampai kapan jadi orang ummiyyin?). Ummiyyin adalah orang atau kaum yang tidak bisa baca dan tulis huruf arab.
Seorang teman muncul dengan celetukan khasnya meniru iklan hp, "Hare gene nggak bisa bahasa arab? Kaciaaan de lu."
Tentu saja ilmu ushul fiqih tidak hanya bicara masalah nasakh dan mansukh, tetapi ilmu itu memang bicara tentang dasar-dasar pengambilan kesimpulan hukum dari sumber-sumbernya yang masih berserakan.
Tanpa ilmu ushul fiqih, seorang yang membaca Al-Quran belum tentu benar ketika menarik kesimpulan hukum. Demikian juga, seorang yang kerjanya melakukan kritik hadits, tanpa ilmu ushul fiqih tidak akan bisa menarik kesimpulan hukum, meski dia bergelimang dengan hadits.
Ilmu ushul fiqih ini adalah jurus dasar yang harus dikuasai setiap orang yang belajar fiqih. Ibarat silat, maka ushul fiqih adalah teknik dasar kuda-kuda, di mana semua jurus silat memang didasarkan di atas kuda-kuda yang kokoh.
Tanpa ilmu ushul fiqih, jurusnya akan kacau, ibarat jurus dewa mabok yang hanya ada di film-film kungfu, tidak pernah ada di dunia nyata.
Wallahu a'lam bishshawab.
0 Response to "Adakah Ayat yang Mengalami Penghapusan? Bag. 2"
Post a Comment