(( Memperbaiki Diri Dengan Al-Qur'an dan As-Sunah ))

Devinisi Orang kafir VS Masjid

Orang Kafir


Kata kafir adalah kata serapan dari bahasa Arab yang berbentuk ismul fa’il (kata benda yang menunjukkan pelaku suatu pekerjaan), yaitu كَافِرٌ dari fi’l (kata kerja) كَفَرَ-يَكْفُرُ. Di dalam kitab Al-Mu’jamul Wasith disebutkan:



 كَفَرَ الشَّيْئَ : سَتَرَهُ وَغَطَّاهُ [1


Artinya:


Mengkufuri sesuatu: menyekat dan menutupinya.


Jadi, orang kafir secara bahasa artinya orang yang menyekat dan menutupi sesuatu.


Adapun pengertian orang kafir menurut istilah, Ar-Raghib mengatakan:



اَلْكَافِرُ عَلَى اْلإِطْلاَقِ مُتَعَارَفٌ فِيْمَنْ يَجْحَدُ الْوَحْدَانِيَّةَ أَوِ النُّبُوَّةَ أَوِ الشَّرِيْعَةَ أَوْ ثَلاَثَتَهَا[2


Artinya:


(Sebutan) orang kafir secara mutlak diberikan kepada orang yang menentang keesaan (Allah) atau kenabian (para rasul) atau syari’at (Allah) atau ketiga-tiganya.


Jadi, orang kafir adalah orang yang mengingkari keesaan Allah atau orang yang mendustakan kenabian para rasul atau orang yang menolak syari’at Allah yaitu Al-Islam.


Pengertian Masjid


Masjid adalah kata serapan dari bahasa Arab yang berbentuk ismul makan (kata benda yang menunjukkan tempat dilakukan suatu pekerjaan) dari fi’l سَجَدَ-يَسْجُدُ . Di dalam kitab Al-Mu’jamul Wasith disebutkan:



سَجَدَ : وَضَعَ جَبْهَتَهُ عَلَى اْلأَرْضِِ [3


Artinya:


Sujud : meletakkan dahinya di atas tanah.


Secara bahasa, masjid adalah اَلْمَوْضِعُ الَّذِيْ يُسْجَدُ فِيْهِ  [4 (tempat yang digunakan untuk bersujud).


Adapun pengertian masjid menurut istilah, adalah:



المَكاَنُ الْمُعَدُّ ِلاجْتِمَاعِ النَّاسِ فِيْهِ ِلإِقَامَةِ الشَّعَائِرِ الدِّيْنِيَّةِ [5


Artinya:


Tempat yang disediakan untuk berkumpulnya manusia untuk menegakkan syi’ar-syi’ar agama di dalamnya.


Di dalam kitab Al-Mu’jamul Wasith disebutkan:



اَلْمَسْجِدُ : مُصَلَّى الْجَمَاعَةِ[6


Artinya:


Masjid adalah tempat shalat berjamaah.


Berdasarkan pengertian-pengertian masjid di atas, penulis menyimpulkan bahwa masjid adalah satu tempat yang disediakan secara khusus sebagai tempat berkumpulnya muslimin untuk melakukan syi’ar-syi’ar Islam, terutama untuk menegakkan shalat.










[1] Ibrahim Unais et al., Al-Mu’jamul Wasith, hlm. 791.




[2] Ar-Raghib, Mufradatu Alfadhil Qur`an, hlm. 714-715.




[3] Ibrahim Unais et al., Al-Mu’jamul Wasith, hlm. 416.




[4] Louis Ma’luf, Al-Munjidu Fil Lughati Wal A’lam, hlm. 321.




[5] Manshur ‘Ali Nashif, Ghayatul Ma`mul, jz. 1, hlm. 229.




[6] Ibrahim Unais et al., Al-Mu’jamul Wasith, hlm. 416.


0 Response to "Devinisi Orang kafir VS Masjid"

Post a Comment