(( Memperbaiki Diri Dengan Al-Qur'an dan As-Sunah ))

Ajnabi dalam Islam





1. Surah Al-Isra`: 32
Lafal dan Arti Ayat


وَلاَ تَقْرَبُوْا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً قلى وَ سَآءَ سَبِيْلاً


Artinya:“Dan janganlah kamu menghampiri zina, karena sesungguhnya adalah ia itu satu kejahatan dan jelek perjalanannya.”Al-Isra`: 32


Maksud ayat yang berkaitan dengan makalah ini adalah:
- Allah ta'ala melarang manusia “mendekati” perbuatan zina.(Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, jz. 10, hlm.      253,Ash-Shabuni, Shafwah At-Tafasir, jz. 2, hlm. 146,).


- Zina merupakan perbuatan buruk yang amat jahat dan jalan yang sangat buruk ke neraka Jahanam.(Ash-Shabuni, Shafwah At-Tafasir, jz. 2, hlm. 146).


Penjelasan
Tentang lafal  وَ لاَ تَقْرَبُوْا الزِّنَى  (Dan janganlah kalian mendekati zina), An-Nasafi berkata:


هُوَ نَهْيٌ عَنْ دَوَاعِى الزِّنَى كَاللَّمْسِ وَ الْقُبْلَةِ وَ نَحْوِهِمَا وَ لَوْ أُرِيْدَ النَّهْيُ عَنْ نَفْسِ الزِّنَى لَقَالَ: لاَ تَزْنُوْا.


Artinya:
(Lafal) itu merupakan larangan (melakukan) hal-hal yang dapat menyeret (seseorang) untuk melakukan zina, seperti menyentuh, mencium, dan semisalnya. Bila (yang) dimaksud (adalah) larangan untuk (melakukan) zina itu sendiri, sungguh (pastilah) Dia berfirman: ((لاَ تَزْنُوْا)) (: “Janganlah kalian berzina”).


Ash-Shabuni sependapat dengan An-Nasafi dalam hal ini.


2. Surah An-Nur (24): 30
Lafal dan Arti Ayat


قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَ يَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ قلى ذلِكَ أَزْكَى لَهُمْ قلى إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا يَصْنَعُوْنَ


Artinya:
Suruhlah mu’minin menundukkan sebagian dari pandangan-pandangan mereka. dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian itu lebih bersih buat mereka; sesungguhnya Allah amat Mengetahui apa yang mereka kerjakan.
Surah An-Nur (24): 30.


Maksud ayat yang berkaitan dengan pembahasan ini adalah bahwa Allah AwJ menyuruh para hamba-Nya yang beriman untuk menahan pandangan mereka dari melihat hal-hal yang haram untuk dilihat.(Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adhim, jz. 3, hlm. 281).


Penjelasan
Pada penelitian tentang hukum berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi, yang menjadi pokok pembicaraan dari ayat di atas adalah lafal: يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصَارِهِمْ (Supaya mereka menundukkan sebagian dari pandangan-pandangan mereka), sebab lafal ini dianggap oleh A. Hassan berkaitan dengan masalah berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi.



Tartin;


Abu Abdillah, BA, S. Pd. I


0 Response to "Ajnabi dalam Islam"

Post a Comment