Kalau kita cermati dan perhatikan sebagian besar saudara kita ketika sholat masih banyak hal-hal yang perlu
diperbaiki, diantaranya lewat didepan orang yang sedang sholat.
Pada pembahasan kali ini sedikit akan kita bahas tentang hukum melewati didepan orang yang sedang sholat.
Melewati orang shalat di bagian depan adalah hal yang dilarang dalam agama. Dalilnya adalah hadits muttafaqun 'alaihi berikut ini:
( لو يعلم المار بين يدي المصلي ماذا عليه لكان أن يقف أربعين خيرا له من أن يمر بين يديه ) . قال أبو النضر لا أدري أقال أربعين يوما أو شهرا أو سنة ( رواه البخاري و مسلم )
Rasulllah Sholallahu ‘alaihi wassalam bersabda, "Seandainya orang yang lewat di depan orang shalat mengetahui tentang dosanya, maka pastilah menunggu selama 40 lebih baginya dari pada lewat di depannya. (HR Bukhari 1/ 191 dan Muslim 1/ 363)
Salah saeorang perawi hadits, Abu An-Nadhr, berkata, "Aku tidak tahu apakah maksudnya 40 hari, 40 bulan atau 40 tahun.
Maka agar kejadian seseorang lewat di depan kita yang sedang shalat tidak terjadi, alangkah baiknya bila kita tidak shalat di 'jalanan' yang kemungkinan akan dilewati orang.
Caranya, kita pasang pembatas dengan meletakkan benda-benda tertentu di depan kita. Misalnya batas sajadah, atau buku, tas, tongkat, pensil atau apapun. Dengan adanya batasan itu, maka orang-orang akan tahu bahwa mereka tidak boleh berjalan di situ. Kalau mau melewati, maka silahkan lewat di luar batas yang sudah dibuat.
Kalau anda suka memperhatikan perilaku sebagian orang, mungkin anda pernah mendapati mereka apabila melakukan shalat sunnah, bergerak mendekati tiang atau tembok. Sebenarnya ini juga termasuk bentuk menghindarkan diri dari dilewati orang lain. Tembok atau tiang itu adalah batasan yang tidak boleh dilewati.
Dan ada dalil dari sunnah nabawiyah yang menganjurkan hal ini, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Hibban.
( لا تصل إلا إلى سترة ولا تدع أحدا يمر بين يديك )
Janganlah kalian shalat kecuali menghadap sutrah (pembatas) dan jangan perbolehkan seseorang lewat didepanmu (Shohi Ibnu Hibban jilid 6/126).
عن سهل أن النبي صلى الله عليه و سلم قال : " إذا صلى أحدكم إلى سترة فليدن منها لا يقطع الشيطان "
Dari Sahal rodiyallahu anhu bahwanya Nabi Sholallahu ‘alaihi wassalam bersabda, "Apabila kamu shalat dengan menggunakan sutrah maka mendekatlah dan jangan sampai dipotong syaitan. (HR Abu Daud 1/242, An-Nasa’I 2/62, Dinilai oleh syikh Al-albany dalam shahihanya).
Para ulama menuliskan dalam banyak kitab fiqih bahwa batas jarak itu adalah 3 zira' (hasta). Sehingga bila jarak antara orang shalat dengan pembatas itu lebih dari hasta, maka dianggap boleh dilewati dan tidak ada dosa buat yang lewat di depannya.
Ukuran jarak 3 hasta ini oleh para ulama dianggap berlaku juga bila tidak ada pembatas. Sehingga lewat di depan orang shalat asalkan sudah berjarak 3 hasta dianggap tidak melanggar larangan.
Allahu ‘alam bishowab.
Tartib;
Abu Umair, S. Pd. I
Asslamu,alaiku,
ReplyDeleteKlau anak-anak yg lewat bagaimana njih?
Maksih?.
Wa'alaikumussalam warohmatullah..
ReplyDeletejika yg lewat adalah anak kecil yang belum baligh maka tidak mengapa.
Assalamuallaikum, kalau anak kecil duduk didepan orang sholat bagaimana?
ReplyDeleteWa'alaikumussalam warohmatullah, jika anak tersebut belum baligh maka tidak mengapa. Allahu 'alam.
ReplyDelete