(( Memperbaiki Diri Dengan Al-Qur'an dan As-Sunah ))

MELURUSKAN PEMAHAMAN BOLEHNYA ISBAL TANPA DISERTAI KESOMBONGAN

1.    Definisi Isbal
Isbal adalah menjulurkan pakaian melebihi batas mata kaki. Hal tersebut baik berupa celana, sarung, gamis, atau semisalnya.
2.    Hukum Isbal
Islam dengan tegas melarang cara berpakaian yang isbal, bahkan hal tersebut merupakan diantara dosa besar. Namun dalam masalah ini, ada dua jenis dalil. Yang pertama adalah haramnya isbal secara mutlak. Hal tersebut sebagaimana keumuman hadist yang diriwayatkan oleh abu hurairah radhiallahu ‘anhu, rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ
Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka[1]
Yang kedua adalah haramnya isbal disertai dengan rasa sombong. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadist yang diriwayatkan oleh abu hurairah radhiallahu ‘anhu, rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :

[1] HR. Bukhari No. 5787
لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا
Pada hari Kiamat nanti Allah tidak akan memandang orang yang menyeret kainnya karena sombong[2]
3.      Perbedaan Pendapat
Ulama sepakat akan haramnya isbal yang disertai rasa sombong. Namun mereka berbeda pendapat dalam hal isbal yang tanpa disertai rasa sombong. Sebagian tetap mengharamkannya seperti, Ibnu Hajar [3], Ibnu Baaz, Ibnu ‘Utsaimin, Al-Albani dan yang lainnya. Sebagian yang lain membolehkan dengan ketidaksukaan (memakruhkannya), seperti Imam An-Nawawi. Namun demikian, sebagai seorang muslim hendaklah sebelum memilih suatu pendapat, dia memahami permasalahan secara mendalam, sehingga dia bisa memilih pendapat yang lebih mendekati kebenaran, bukan memilih pendapat yang sesuai dengan hawa nafsunya belaka.
4.      Sanggahan Untuk Pendapat Yang Memakruhkannya
Sebagian ulama yang beranggapan bahwa isbal yang terlarang adalah isbal yang disertai rasa sombong. Hal itu karena mereka memaknai hadist pertama di atas dengan hadist kedua di atas. Dengan kata lain, makna mutlak pada hadits pertama mereka batasi (taqyid) dengan makna hadist kedua.
Hal itu kurang tepat karena syarat membawa makna mutlak kepada makna pengecualian adalah antara kedua dalil mempunyai konsekuensi hukum yang sama. [4] Padahal, kedua dalil di atas mengandung konsekuensi hukum yang berbeda. Ancaman pada hadist kedua adalah lebih besar, yaitu tidak akan dipandang oleh Allah dan tentunya pasti diancam masuk neraka. Oleh karena itulah, tidak bisa hadist yang pertama dibawa kepada makna pengecualian kepada hadist kedua. Sehingga kesimpulannya, kedua keadaan isbal tersebut adalah haram. Namun isbal yang disertai dengan kesombongan tentu dosanya lebih basar.
Dalil lain yang melemahkan pendapat yang memakruhkan adalah hadist yang yang diriwayatkan dari Asy-Syarid radhiallahu ‘anhu bahwa beliau berkata :
أَبْصَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يَجُرُّ إِزَارَهُ ، َأَسْرَعَ إِلَيْهِ أَوْ: هَرْوَلَ،فَقَالَ:”ارْفَعْ إِزَارَكَ ، وَاتَّقِ اللَّهَ ” ،قَالَ : إِنِّي أَحْنَفُ ، تَصْطَكُّ رُكْبَتَايَ ، فَقَالَ: ” ارْفَعْ إِزَارَكَ ، فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ حَسَنٌ” ،فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلَّا إِزَارُهُ يُصِيبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ، أَوْ: إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْه
___________________________________________________________________________
[2] HR. Bukhari No. 5788
[3] Fathul Bari, 13/266, Ibnu Hajar Al-Asqalani
[4] Al Ushul Min ‘Ilmil Ushul, Hal. 44-45, Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
           
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang pakaiannya terseret sampai ke tanah, kemudian Rasulullah bersegera (atau berlari) mengejarnya. Kemudian beliau bersabda: angkat pakaianmu, dan bertaqwalah kepada Allah“. Lelaki itu berkata: “kaki saya bengkok, lutut saya tidak stabil ketika berjalan”. Nabi bersabda: angkat pakaianmu, sesungguhnya semua ciptaan Allah ‘Azza Wa Jalla itu baik”. Sejak itu tidaklah lelaki tersebut terlihat kecuali pasti kainnya di atas pertengahan betis, atau di pertengahan betisnya. [5]

Dari hadist di atas kita dapati bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menanyakan kepada lelaki tersebut kenapa dia isbal. Akan tetapi rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung mengingkarinya, bahkan beliau tetap mengingkarinya walaupun lelaki tersebut menyampaikan udzurnya.
            Hal tersebut juga tidak hanya beliau lakukan kepada seorang saja. Diantaranya juga beliau pernah menegur langsung ibnu ‘umar dan sufyan bin abi sahl tanpa mengecek maksud sahabatnya dalam melakukan isbal.
5.      Salah Satu Syubhat Serta Penjelasannya

·         Berdalil Dengan Keadaan Abu Bakar Ash-Shidiq
Diriwayatkan dari ‘abdullah bin ‘umar radhiallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: إِنَّ أَحَدَ شِقَّىْ ثَوْبِى يَسْتَرْخِى إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ .فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم :إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلاَءَ.

“Barangsiapa yang menjulurkan pakaiannya dengan sombong, Allah tidak akan melihat dirinya pada hari kiamat.” Lantas Abu Bakar berkata, “Sungguh salah satu ujung celanaku biasa melorot kecuali saat aku tidak lengah memperhatikannya.” Maka rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Engkau bukan melakukannya karena sombong”. [6]

Perhatikanlah dengan seksama hadist di atas. Abu bakar tidaklah sengaja menjulurkan pakaiannya melebihi mata kaki. Artinya, hukum asalnya pakaian beliau tidaklah isbal (melebihi mata kakinya), hanya saja beliau terkadang lengah dalam menjaganya. Hal tersebut dikarenakan beliau adalah orang yang kurus, sehingga terkadang pakaiannya melorot tanpa beliau sadari, sehingga membutuhkan perhatian lebih dalam menjaga pakaiannya agar tidak melorot melebihi mata kaki.
___________________________________________________________________________
[5]. HR. Ahmad No. 2865
[6]. HR. Bukhari No. 3655


Di sisi lain, rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pembelaan kepada abu bakar bahwa beliau tidaklah melakukannya untuk kesombongan karena abu bakar tidak dengan sengaja dalam menjulurkan pakainnya melebihi mata kaki. Dengan begitu bukankah bisa kita pahami kondisi orang yang sebaliknya, yaitu yang menjulurkan pakaianya melebihi mata kaki dengan sengaja adalah melazimkan kesombongan?

6.    Diantara Hikmah Larangan Isbal

Seorang muslim tentu meyakini bahwa apa yang telah disyariatkan di dalam islam mengandung kebaikan bagi dirinya. Tak terkecuali larangan isbal. Padanya terkadung banyak sekali hikmah baik yang nampak jelas maupun yang tidak. Diantara hikmah larangan isbal adalah sebagai berikut :

·         Menjauhi Kesombongan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ الْمَخِيلَةِ وَإِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ
“… Dan naikan kain sarungmu sampai pertengahan betis. Kalau engkau enggan, maka sampai mata kaki. Jauhilah isbal dalam memakai kain sarung. Karena isbal itu adalah kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan…[7]

·         Pakaian Lebih Awet dan Bersih Serta Lebih Meneladani Rasulullah

Diriwayatkan dari ‘Ubaid bin Kholid radhiallahu ‘anhu, beliau berkata :

كُنْت أَمْشِي وَعَلَيَّ بُرْد أَجُرّهُ, فَقَالَ لِي رَجُل: اِرْفَعْ ثَوْبك فَإِنَّهُ أَنْقَى وَأَبْقَى , فَنَظَرْت فَإِذَا هُوَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, فَقُلْت: إِنَّمَا هِيَ بُرْدَة مَلْحَاء, فَقَالَ: أَمَا لَك فِيَّ أُسْوَة؟ قَالَ: فَنَظَرْت فَإِذَا إِزَاره إِلَى أَنْصَاف سَاقَيْهِ

“Tatkala aku sedang berjalan sambil burdahku terseret di tanah, tiba-tiba ada seorang di belakangku sambil berkata, "Tinggikan pakaianmu! Sesungguhnya hal itu lebih membuat pakaian bersih dan awet." Ternyata dia adalah rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pun beralasan, "Ini Burdah Malhaa. Maka rasulullah menjawab, "Tidakkah engkau meniruku?" Maka aku melihat pakaian beliau hingga setengah betis”.[8]
___________________________________________________________________________
[7]. HR. Abu Dawud No. 4084
[8]. HR. Ahmad No. 364
·         Tidak Menyerupai Wanita
Wanita diwajibkan memakai pakaian yang menutup aurat mereka secara sempurna. Diantaranya adalah menjulurkan pakaiannya melebihi mata kaki, sehingga yang terliahat hanyalah wajah dan telapak tangan. Oleh karena itu, cara berpakaian isbal merupakan kekhususan bagi wanita, maka hendaknya laki-laki menjauhi cara berpakaian yang menyerupai mereka.
Ibnu ‘abbas radhiallahu ‘anhu mengatakan :
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki. [9]

PENUTUP
Terlepas dari perbedaan pendapat diantara para ulama. Hendaklah seorang muslim itu lebih bersikap hati-hati dan keluar dari perbedaan pendapat diantara ulama dan memilih pendapat yang lebih aman dan menenangkan. Apalagi seperti uraian di atas, terlihat bahwa pendapat yang mengharamkan isbal secara mutlak adalah lebih kuat, yaitu isbal tanpa kesombongan dan isbal disertai kesombongan adalah dua perbuatan dosa yang berbeda. Masing-masing diancam dengan ancaman yang sangat keras.
Oleh karena itulah, selayaknya seorang muslim menjauhi perbuatan ini. Disebabkan banyaknya hikmah dari larangan tersebut. Apalagi amalan ini bukanlah amalan yang sangat memberatkan, sehingga bersikap hati-hati tentu lebih bijaksana. Allahu ‘alam.


[9]. HR. Bukhari No. 5885
----

ditulis. Akh. Faisal. Santri ma'had Ilmi 2015

0 Response to "MELURUSKAN PEMAHAMAN BOLEHNYA ISBAL TANPA DISERTAI KESOMBONGAN"

Post a Comment