(( Memperbaiki Diri Dengan Al-Qur'an dan As-Sunah ))

Alat Deteksi Janin Antara Ilmu Kedokteran Dan Syari’at

Seorang istri mengabarkan kepada suaminya bahwa calon bayinya menurut perkiraan alat kedokteran (USG) adalah berkelamin putri. Hari yang ditunggupun tiba, ternyata perkiraan bidan
tersebut meleset dari dugaan! Karena ternyata yang lahir berjenis putra. Namun tak jarang juga, alat deteksi jenin tersebut menunjukkan kesesuainnya dengan kenyataan.

Asal tahu saja, ternyata pada zaman modern ini sudah ada alat untuk mendeteksi jenis kelamin janin yang masih di kandungan ibunya. Permasalahannya, sebagian orang mungkin mengira bahwa alat kedokteran tersebut bertentangan dengan suatu aqidah seorang muslim yang telah mapan bahwa ilmu ghoib itu hanya khusus bagi Allah saja yang mengetahuinya, sebagaimana ditegaskan oleh Allah:

إِنَّ اللهَ عِندَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَافِي اْلأَرْحَامِ وَمَاتَدْرِي نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَاتَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana Dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal“. (QS. Luqman: 34)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَفَاتِيحُ الْغَيْبِ خَمْسٌ لاَ يَعْلَمُهَا إِلاَّ اللَّهُ لاَ يَعْلَمُ مَا فِى غَدٍ إِلاَّ اللَّهُ ، وَلاَ يَعْلَمُ مَا تَغِيضُ الأَرْحَامُ إِلاَّ اللَّهُ وَلاَ يَعْلَمُ مَتَى يَأْتِى الْمَطَرُ أَحَدٌ إِلاَّ اللَّهُ ، وَلاَ تَدْرِى نَفْسٌ بِأَىِّ أَرْضٍ تَمُوتُ ، وَلاَ يَعْلَمُ مَتَى تَقُومُ السَّاعَةُ إِلاَّ اللَّهُ » .

Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah bersabda: “Kunci-kunci ghoib ada lima, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah: Tidak ada yang mengetahui apa yang terjadi besok kecuali Allah, tidak ada yang mengetahui apa yang di rahim kecuali Allah, tidak ada yang mengetahui kapan turunnya hujan kecuali Allah, dan tidak ada jiwa yang mengetahui di mana akan mati, dan tidak ada yang mengetahui kapan kiamat terjadi kecuali Allah. (HR. Bukhori 4697)

Nah, apakah Al-Qur’an dan hadits yang shohih bertentangan dengan fakta ilmu kedokteran?! Bagaimanakah duduk permasalahan sebenarnya?! Inilah yang akan kita coba untuk menyingkapnya. Semoga bermanfaat.
ANTARA DALIL DAN FAKTA ILMIYAH

Sebelum memasuki inti permasalahan, hendaknya kita tanamkan bersama dalam hati kita semua bahwa khobar yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits yang shohih tidak mungkin bertentangan dengan fakta nyata, sebab fakta adalah suatu hal yang pasti dan dalil yang shohih dan jelas juga sesuatu yang pasti, sedangkan tidak mungkin dua hal yang pasti itu bertentangan.

Oleh karena itu, apabila kita mendapati dhohir Al Qur’an atau hadits shohih dianggap menyelisihi fakta, maka ketahuilah bahwa dhohir tersebut tidak seperti yang diinginkan oleh Allah atau fakta tersebut ternyata tidak nyata, sebab tidak mungkin fakta nyata bertentangan dengan Al Qur’an selama-lamanya, karena Al Qur’an itu dari Allah yang Maha Mengetahui.

Nah, alat deteksi janin ini adalah sebuah fakta nyata yang sangat lucu bila diingkari. As-Safarini berkata:

فَكُلُّ مَعْلُوْمٍ بِحِسٍّ أَوْ حِجَا فَنَكْرُهُ جَهْلٌ قَبِيْحٌ بِالْهَجَا

Segala sesuatu yang bisa diketahui dengan panca indra dan akal

Mengingkarinya adalah kejahilan dan ejekan yang nyata.

Maka, sesuatu yang diketahui dengan panca indra tidak mungkin diingkari, bahkan siapa yang mengingkarinya dengan embel-embel syari’at berarti dia telah menodai syari’at.[1]

ALAT DETEKSI BUKAN MENYINGKAP ILMU GHOIB

Sesungguhnya Allah berfirman:

أَفَلاَ يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْءَانَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ اللهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلاَفاً كَثِيرًا

“Maka Apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya“.(QS. An-Nisa’: 82)

Bila kita cermati masalah ini secara tenang, ternyata tidak ada kontradiksi antara dalil-dalil ini dan alat modern tersebut. Oleh karenanya, para ulama menjawab kontradiksi ini dengan beberapa jawaban sebagai berikut:



  1. Ilmu Allah tentang apa yang di rahim tidaklah terbatas pada jenis kelamin saja tetapi ilmu yang terperinci, mencakup umurnya, kehidupannya, perjalanan hidupnya, amalnya, kebahagiaan dan kesengsarannya, apakah dia termasuk penghuni neraka ataukah surga. Oleh karena itu dalam hadits Abdullah bin Mas’ud, Nabi bersabda:

إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِى بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ فِى ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِى ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِىٌّ أَوْ سَعِيدٌ

Sesungguhnya salah seorang diantara kalian dikumpulkan penciptaannya di rahim ibunya selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal darah selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging selama empat puluh hari, kemudian diutus malaikat untuk meniupkan ruh padanya dan diperintahkan dengan empat kalimat, menetapkan rizkinya, ajalnya, amalnya, sengsara atau bahagia. (HR. Bukhori 3208 dan Muslim 2643) [2]

Masalah-masalah ghoib di atas seperti rizki, amal perbuatan, ajal, kebahagian dan kesengsaraan tidak mungkin diketahui oleh seorangpun sekalipun dia memiliki ilmu dan kemampuan yang luar biasa sekalipun!!

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata: “Alat ini tidak bertentangan dengan ayat, sebab lafadz $tB merupakan isim maushul yang menunjukkan umum dan mencakup semua yang berkaitan dengan janin.

Dan sebagaimana dimaklumi bersama, tidak akan ada seorangpun yang berani mengaku bahwa dia mengetahui kalau janin ini akan keluar dalam keadaan hidup atau mati, berumur panjang atau pendek, apakah dia akan menjadi kaya atau miskin, apakah dia orang shalih atau jelek, sengsara atau bahagia. Kemudian adakah yang berani mengaku bahwa dia mengetahui jenis kelamin seorang janin sebelum dia tercipta?!

Jadi, mengetahui apa yang terdapat dalam rahim tidaklah khusus berkaitan tentang jenis kelamin putra atau putri setelah terciptanya janin di rahim ibu, sebab apabila dia telah tercipta, malaikat yang bertugas tentang rahim bertanya: Apakah putra atau putri?, sehingga dia juga tahu apakah jenisnya putra atau putri, tidak khusus lagi bagi Allah. Dengan demikian, jelaslah bagi kita bahwa alat deteksi tersebut tidak bertentangan dengan ayat karena ilmu Allah meliputi segala hal yang di rahim, tidak khusus masalah jenis kelamin saja”.[3]



  1. Ilmu Allah tentang rahim di sini mencakup semua rahim wanita, baik manusia, hewan, burung dan makhluk-makhluk lainnya, berdasarkan keumuman ayat. Tentu saja, ilmu kedokteran tidak mampu untuk meliput semua itu.

  2. Banyak perbedaan antara ilmu Allah dan ilmu makhluk, di antaranya:

  3. Allah mengetahui hal itu sebelum terbentuknya janin, bahkan sebelum pernikahan suami istri, sedangkan ilmu kedokteran tidak mengetahui hal itu kecuali setelah terbentuknya janin.

  4. Ilmu Allah terhadap jenis janin adalah ilmu yang pasti, sedangkan ilmu kedokteran bisa benar dan bisa salah sebagaimana telah terbukti dalam banyak contoh kejadian.

  5. Ilmu Allah tidak didahului dengan kebodohan sedangkan ilmu kedokteran didahului kebodohan.

Dengan adanya perbedaan-perbedaan ini, maka hal itu menunjukkan bahwa ilmu Allah meliputi apa yang di rahim, sedangkan ilmu makhluk maka hanya terbatas[4].

Dari sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa alat deteksi jenis kelamin tersebut tidak bertentangan dengan ayat dan hadits karena itu hanya ghoib yang relatif saja, yang bisa diketahui oleh dokter dengan alat-alat pembantu, ini bukan perkara ghoib yang hanya diketahui oleh Allah semata.

Imam Al-Qurthubi menyebutkan: “Jenis kelamin janin bisa diketahui dengan pengalaman panjang, dan terkadang pengalaman dan perkiraan tersebut meleset sehingga ilmu yang haqiqi tetap hanya Allah yang mengetahui”.[5]

Lajnah Daimah juga menegaskan: “Mengetahui jenis janin apakah putra atau putri sebelum tercipta, tidak ada yang mengetahuinya kecuali hanya Allah semata. Adapun setelah terciptanya maka hal itu mungkin dengan alat-alat kedokteran modern[6] yang merupakan anugerah kemampuan Allah kepada hambaNya”.[7]

Jadi, tidak ada yang perlu dipermasalahkan untuk mengingkari penemuan medis ini dengan alasan bahwa ini termasuk perkara ghoib. Sebagian ahli tafsir menjelaskan bahwa usaha para dokter untuk mendeteksi jenis janin yang masih di kandungan ibu bisa dengan melalui tanda-tanda dan penelitian. Ibnul Arobi menyebutkan: “Sebagian perkara ini dijadikan tanda oleh para dokter untuk mengetahui jenis janin”. Setelah itu, si dokter tersebut tidak dikafirkan dan tidak difasiq’kan karena berpedoman pada percobaan dan penelitian, dan dia tidak dianggap mengaku mengetahui ilmu ghoib[8].
KESIMPULAN

Dari keterangan dan nukilan ucapan para ulama di atas, dapat kita tarik kesimpulan sebagai berikut:



  1. Boleh seorang wanita memeriksakan kandungannya untuk mengetahui jenis kelamin calon bayinya[9].

  2. Tidak mungkin Al-Qur’an dan hadits yang jelas bertentangan dengan fakta.

  3. Alat untuk mengetahui jenis janin tidaklah bertentangan dengan syari’at karena hal itu bukanlah lagi perkara ghoib yang khusus diketahui oleh Allah.

  4. Alat tersebut sekedar perkiraan saja dan tidak boleh dipastikan.

  5. Barangsiapa mengaku mengetahui jenis bayi yang belum tercipta maka itu adalah kedustaan dan ramalan belaka.

DAFTAR REFERENSI



  1. Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin fil Aqidah, cet Dar Tsuroyya, KSA, cet pertama, tahun 1429 H.

  2. Masa’il Fiqhiyyah Mu’ashiroh, DR. Abdur Rahman bin Abdillah As-Sanad, Darul Warroq, KSA, cet pertama, tahun 1426 H.

  3. Ikhtiyar Jinsil Janin Dirosah Fiqhiyyah Thibbiyah, DR. Abdur Rosyid Qosim, Maktabah Al-Asadi, Mekkah, cet kedua 1424 H

  4. Fiqhu Nawazil, Muhammad bin Husain Al-Jizani, cet Dar Ibnil Jauzi, KSA, cet ketiga 1429 H

Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi

[1] Fatawa fil Aqidah 1/902, Al-Qoulul Mufid 1/532 karya Ibnu Utsaimin.

[2] Al-Hafizh Ibnu Rojab berkata dalam Jami’ul Ulum wal Hikam 1/153: “Hadits ini disepakati keabsahannya oleh umat dan diterima dengan bulat. Diriwayatkan dari A’masy dari Zaid bin Wahb dari Ibnu Mas’ud”. Dikisahkan: Tatkala Amr bin Ubaid (seorang tokoh Mu’tazilah) mendengar hadits ini, dia berkata: “Seandainya saya mendengar hadits ini dari A’masy maka saya akan mendustakannya, seandainya saya mendengarnya dari Zaid bin Wahb saya tidak mungkin membenarkannya, seandainya saya mendengarnya dari Ibnu Mas’ud saya tidak akan menerimanya, seandainya saya mendengarnya dari Rasulullah maka saya akan menolaknya, dan seandainya saya mendengarnya dari Allah maka saya akan katakan pada-Nya: “Bukan atas hal ini, Engkau mengikat perjanjian dengan kami!”. (Mizanul I’tidal, adz-Dzahabi 3/278). Semoga Allah menjelekkan ucapan ini dan pelontarnya!.

[3] Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin fil Aqidah 2/902-903,

[4] Ikhtiyar Jinsil Janin Dirosah Fiqhiyyah Thibbiyah DR. Abdur Rosyid Qosim hlm. 44-47.

[5] Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an14/82.

[6] Persis dengan masalah ini adalah masalah prediksi dan perakiraan cuaca, ini bukan termasuk perkara ghoib, karena hal itu diperoleh dari hasil penelitian tentang keadaan cuaca, yang bisa benar bisa salah. Dan semua itu tergantung kepada kehendak Allah. (Lihat Fatawa Lajnah Daimah 1/635, Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin 5/271-272, Ahkam Syita’ hlm. 9-10 oleh Ali Hasan al-Halabi).

[7] Fatawa Lajnah Daimah no. 21820/Muharram 1422 H. Lihat Fiqhu Nawazil al-Jizani 4/41-42.

[8] Masa’il Fiqhiyyah Mu’ashiroh hlm. 49-51, DR. Abdur Rahman As-Sanad.

[9] Hanya saja, berdasarkan info yang sampai kepada penulis bahwa pemeriksaan ini mengharuskan membuka aurat wanita, Oleh karena itu tidak selayaknya bagi wanita untuk memeriksakan kepada bidan hanya sekedar bertujuan untuk mengetahui jenis calon bayinya, adapun bila ada tujuan-tujuan lainnya yang maslahatnya lebih besar maka insyallah ini diperbolehkan. Demikian faedah dari para masayikh kami murid-murid Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –semoga Allah menjaga dan memberkahi mereka-. Wallahu A’lam.


2 Responses to "Alat Deteksi Janin Antara Ilmu Kedokteran Dan Syari’at"

  1. Syukran atas ilmunyawalopun bukan lansia tapi sy Tetap kunjungi, manfaat bangetttt. :)

    ReplyDelete