(( Memperbaiki Diri Dengan Al-Qur'an dan As-Sunah ))

Huhum Sholat Jum'at Bagi Wanita

Pendapat-pendapat ulama tentang hukum shalat Jum’at bagi wanita terbagi menjadi lima, yaitu:




  1. Wajib

  2. Sunah

  3. Haram

  4. Makruh

  5. Mubah


 1.      Wajib


Wahbatuz Zuhaili telah menyebutkan pendapat Jumhur ulama:


اَلْجُمُعَةُ فَرْضُ عَيْنِيٍّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَ هُوَ رَأْيُ جَماَهِيْرِ اْلأُمَّةِ وَ اْلأَئِمَّةِ , لِقَوْلِهِ تَعَالَى : ( إِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلَى ذِكْرِ اللهِ وَ ذَرُوْا الْبَيْعَ ) وَ ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قاَلَ : ( لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِيْنَ ) . [1]


Artinya:


Ibadah Jum’at merupakan fardu ainatas tiap-tiap muslim, dia merupakan pendapat Jumhur umat ini dan para Imam Madzhab, berdasarkan firman Allah Ta’ala: (Apabila diseru untuk shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli) dan sah (riwayat) dari Nabi saw. bahwasannya beliau bersabda: Benar-benar kaum-kaum itu berhenti dari perbuatan mereka meninggalkan shalat-shalat Jum’at, atau (jika tidak), benar-benar Allah akan menyegel atas hati mereka sehingga mereka benar-benar menjadi orang-orang yang lalai.


Hadits tersebut berisi ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat Jum’at beberapa kali, Allah akan menyegel hati mereka dan mereka tergolong orang yang senantiasa lalai.



Pernyataan tersebut dinyatakan juga oleh Al Qurthubi dalam kitab tafsirnya. [2]


2.      Sunah     


(قَالَ الشَّافِعِيُّ) وَ لَيْسَ عَلَى غَيْرِ الْباَلِغِيْنَ وَلاَ عَلَى النِّسَاءِ وَلاَ عَلَى الْعَبِيْدِ جُمُعَةٌ وَ اُحِبُّ لِلْعَبِيْدِ إِذَا أُذِنَ لَهُمْ أَنْ يُجَمِّعُوْا وَ لِلْعَجاَئِزِ إِذَا أُذِنَ لَهُمْ وَ لِلْغِلْماَنِ وَ لاَ أَعْلَمُ مِنْهُمْ اَحَدًا يَحْرَجُ بِتَرْكِ الْجُمُعَةِ بِحَالٍ . [3]


 


Artinya:    


Asy-Syafi’i berkata: Tidak ada (kewajiban) ibadah Jum’at atas orang yang belum balig, para wanita serta para budak, dan aku menyukai bagi para budak jika diberi izin bagi mereka untuk melaksanakan ibadah Jum’at dan para wanita tua jika diberi izin bagi mereka serta bagi anak-anak kecil dan aku tidak mengetahui seseorang dari mereka mendapat dosa sama sekali karena meninggalkan ibadah Jum’at.


3.      Haram


3.1                    Pendapat Pengikut Madzhab Maliki


Pengikut madzhab Maliki berpendapat bahwa wanita diharamkan menghadiri shalat Jum'at jika dia masih muda dan kehadirannya dikhawatirkan menyebabkan para lelaki terganggu karenanya. Berikut ini pendapat mereka:


إِنْ كاَنَتِ الْمَرْأَةُ عَجُوْزاً اِنْقَطَعَ مِنْهاَ اِرْبُ الرِّجاَلِ جاَزَ لَهاَ أَنْ تَحْضُرَ الْجُمُعَةَ، وَإِلاَّ كُرِهَ لَهاَ ذلِكَ , فَإِنْ كاَنَتْ شَابَّةً وَ خِيْفَ مِنْ حُضُوْرِهاَ اْلإِفْتِتاَنُ بِهاَ فِى طَرِيْقِهاَ أَوْ فِى الْمَسْجِدِ ؛ فَإِنَّهُ يُحْرَمُ عَلَيْهاَ الْحُضُوْرُ دَفْعاً لِلْفَسَادِ  [4] .


Artinya:


Apabila wanita itu tua yang orang laki-laki sudah tidak tertarik kepadanya, dibolehkan baginya untuk menghadiri ibadah Jum’at, jika tidak demikian, kehadiran pada ibadah Jum’at itu makruh baginya. Apabila dia seorang wanita muda dan dikhawatirkan dari kehadirannya tersebut adanya gangguan karenanya, di jalannya maupun di masjid, maka diharamkan atasnya menghadiri shalat Jum’at, untuk mencegah kerusakan.


 3.2                    Pendapat Pengikut Madzhab Asy-Syafi’i


Pengikut madzhab Asy-Syafi’i berpendapat bahwa wanita diharamkan untuk menghadiri shalat Jum’at jika dia tidak mendapatkan izin dari walinya dan kehadirannya dikhawatirkan menyebabkan para lelaki  terganggu. Berikut ini pendapat mereka:


يُكْرَهُ لِلْمَرْأَةِ حُضُوْرُ الْجَماَعَةِ مُطْلَقاً فِى الْجُمُعَةِ وَ غَيْرِهاَ إِنْ كاَنَتْ مُشْتَهَاةً , وَلَوْ كاَنَتْ فِى ثِياَبٍ رَثَّةٍ ، وَ مِثْلُهاَ غَيْرُ الْمُشْتَهَاةِ إِنْ تَزَيَّنَتْ أَوْ تَطَيَّبَتْ , فَإِنْ كاَنَتْ عَجُوْزاً وَ خَرَجَتْ فِى أَثْواَبٍ رَثَّةٍ ، وَ لَمْ تَضَعْ عَلَيْهاَ رَائِحَةً عِطْرِيَّةً ، وَ لَمْ يَكُنْ لِلرِّجاَلِ فِيْهاَ غَرْضٌ ؛ فَإِنَّهُ يَصِحُّ لَهاَ أَنْ تَحْضُرَ الْجُمُعَةَ بِدُوْنِ كَرَاهَةٍ ؛ عَلَى أَنَّ كُلَّ ذَلِكَ مَشْرُوْطٌ بِشَرْطَيْنِ: اَلأَوَّلُ . [5]أَنْ يَأْذَنَ لَهاَ وَلِيُّهاَ بِالْحُضُوْرِ ، سَوَاءً كاَنَتْ شَابَّةً أَوْ عَجُوْزاً ، فَإِنْ لَمْ يَأْذَنْ حُرِّمَ عَلَيْهاَ ؛ اَلثَّانِى: أَنْ لاَ يُخْشَى مِنْ ذِهاَبِهاَ لِلْجَماَعَةِ اِفْتِتاَنُ أَحَدٍ بِهاَ ، وَ إِلاَّ حُرِّمَ عَلَيْهاَ الذِّهاَبُ . [6]


Artinya:


Dibenci secara mutlak bagi wanita menghadiri shalat berjamaah pada shalat Jum’at dan lainnya jika dia diminati (oleh para lelaki), meskipun dia berpakaian usang, dan semisalnya juga wanita yang sudah tidak diminati jika dia berhias atau memakai wewangian. Jika wanita itu lanjut usia dan keluar dengan pakaian usang, tidak memberikan bau yang wangi atasnya dan tidak ada minat para laki-laki terhadap wanita tersebut  maka sesungguhnya sah baginya untuk menghadiri shalat Jum’at, tidak dibenci; akan tetapi semua itu harus memenuhi dua syarat: Pertama: Bahwasanya wali wanita tersebut memberi izin baginya untuk menghadirinya, baik wanita itu muda maupun tua, maka jika dia(wali) tidak memberi izin, diharamkan atasnya (wanita tersebut); kedua: Bahwasanya tidak dikhawatirkan dari kepergiannya untuk shalat berjama’ah tersebut ada seseorang yang terganggu karenanya, dan jika tidak (memenuhi dua syarat tersebut), diharamkan atasnya (wanita) kepergian tersebut.


4.      Makruh


4.1  Pendapat Pengikut Madzhab Maliki


Pengikut madzhab Maliki mengharamkan wanita muda yang dikhawatirkan menyebabkan para laki-laki terganggu dengan sebab kehadirannya untuk menghadiri shalat Jum’at (lihat halaman 12). Selain itu, mereka juga berpendapat bahwa wanita tua yang orang laki-laki masih tertarik kepadanya makruh untuk menghadiri shalat Jum’at. [7]


4.2  Pendapat Pengikut Madzhab Asy-Syafi’i


Pengikut madzhab Asy-Syafi’i mengharamkan wanita yang tidak mendapatkan izin dari walinya dan wanita yang dikhawatirkan menyebabkan para laki-laki tergoda karenanya untuk menghadiri shalat Jum’at (lihat halaman 13). Selain itu, mereka juga berpendapat bahwa wanita yang diminati oleh para lelaki meskipun keluar dengan pakaian usang, dan wanita yang tidak diminati tetapi dia berhias dan memakai wewangian, dibenci untuk menghadiri shalat Jum’at. [8]


4.3  Pendapat Pengikut Madzhab Hanbali


Pengikut madzhab Hanbali berpendapat bahwa wanita dibenci untuk menghadiri shalat Jum’at jika dia cantik. Berikut ini pendapat mereka


يُباَحُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَحْضُرَ صَلاَةَ الْجُمُعَةِ , بِشَرْطٍ أَنْ تَكُوْنَ غَيْرَ حَسْناَءَ ؛ أَماَّ إِنْ كاَنَتْ حَسْناَءَ ؛ فَإِنَّهُ يُكْرَهُ لَهاَ الْحُضُوْرُ مُطْلَقاً . [9]


Artinya:


Boleh bagi wanita untuk menghadiri shalat Jum’at, dengan syarat dia bukan wanita cantik, adapun jika dia cantik, maka sesungguhnya kehadiran tersebut dibenci secara mutlak baginya.


4  Pendapat Abu Hanifah


وَ قاَلَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ أَكْرَهُ لِلنِّساَءِ شُهُوْدَ الْجُمُعَةِ، وَ أُرَخِّصُ لِلْعَجُوْزِ أَنْ تَشْهَدَ الْعِشَاءَ وَ الْفَجْرَ وَ أَماَّ غَيْرَهُماَ مِنَ الصَّلَواَتِ فَلاَ . [10]


Artinya:


Aku membenci kehadiran para wanita pada ibadah Jum’at, dan aku membolehkan bagi wanita tua untuk menghadiri shalat Isya’ dan Subuh. Adapun untuk shalat-shalat selain keduanya,   maka aku tidak membolehkannya.


5.      Mubah


Pendapat Pengikut Madzhab Maliki


Pengikut madzhab Maliki mengharamkan wanita muda yang dikhawatirkan menyebabkan para laki-laki terganggu karenanya dan membenci wanita yang masih diminati oleh para laki-laki untuk menghadiri shalat Jum’at. Selain itu, mereka juga berpendapat bahwa wanita tua yang para laki-laki sudah tidak tertarik kepadanya, boleh menghadiri shalat Jum’at. [11]


Pendapat Pengikut Madzhab Hanbali


Pengikut madzhab Hanbali membenci wanita menghadiri shalat Jum’at jika dia cantik. Mereka juga berpendapat bahwa wanita boleh menghadiri shalat Jum’at jika dia bukan wanita cantik. [12]


                           Pendapat Sulaiman bin ‘Abdillah


وَ أَماَّ الْمَرْأَةُ فَإِنْ كاَنَتْ مُسِنَّةً فَلاَ بَأْسَ بِحُضُوْرِهاَ، وَ إِنْ كاَنَتْ شَابَّةً جاَزَ لَهاَ ذلِكَ وَ صَلاَتُهاَ فِى بَيْتِهاَ أَفْضَلُ ,قاَلَ أَبُوْعَمْرٍو الشَّيْباَنِى: رَأَيْتُ ابْنَ مَسْعُوْدٍ يُخْرِجُ النِّساَءَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مِنَ الْجاَمِعِ وَ يَقُوْلُ: اُخْرُجْنَ إِلَى بُيُوْتِكُنَّ خَيْرٌ لَكُنَّ. [13]


Artinya:


Adapun wanita, maka jika dia lanjut usia, tidak mengapa dengan kehadirannya. Jika wanita tersebut muda, maka kehadiran tersebutboleh baginya sedangkan shalat dia di rumahnya itu lebih utama. Abu ‘Amr Asy-Syaibani berkata, “Aku melihat Ibnu Mas’ud mengeluarkan para wanita dari masjid Jami’ pada hari Jum’at dan dia (Ibnu Mas’ud) berkata, “Keluarlah ke rumah-rumah kalian, (hal itu) lebih baik buat kalian.”










[1] Wahbatuz Zuhaili, Tafsirul Munir, jld. 14, jz. 28, hlm. 202.




[2] Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, jld. 18, hlm. 105.




[3] Asy-Syafi’i, Al-Umm, jld. 1, hlm. 218.




[4] ‘Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu ‘Alal Madzahibil Arba’ah, jz. 1, hlm. 384.




[5]Dalam kitab tertulis tanda titik, barangkali yang benar adalah titik dua.




[6] ‘Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu ‘Alal Madzahibil Arba’ah, jz. 1, hlm. 384-385.




[7]Lihat kembali hal. 12.




[8] Lihat kembali hal. 13.




[9] ‘Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu ‘Alal Madzahibil Arba’ah, jz. 1 hlm. 385.




[10] Al-Qasthalani, Irsyadus Sari, jld. 2, hlm. 531.




[11] Lihat kembali hlm. 12.




[12] Lihat kembali hlm. 14.



[13] Sulaiman bin ‘Abdillah, Hasyiyah lil Muqni’, jld. 1, hlm. 242.




0 Response to "Huhum Sholat Jum'at Bagi Wanita"

Post a Comment