(( Memperbaiki Diri Dengan Al-Qur'an dan As-Sunah ))

HUKUM MENGADOPSI ANAK

Zaid bin Haritsah adalah seorang budak yang berada di bawah kekuasaan Nabi Muhammad Shollahu alahi wassalam. Namun oleh Rasulullah shollahu alahi wassalam diperlakuan dengan sangat kasih, seperti layaknya seorang ayah kepada anaknya.


Sehingga orang-orang sampai menyebut Zaid itu 'anak' Muhammad, dan penggunaan kata 'anak' itu melekat dalam nama Zaid. Maka terkenal di Makkah nama Zaid bin Muhammad, Zaid anak Muhammad.

Namun kelamaan, turun ayat-ayat Al-Quran dari langit yang melarang penggunaan panggilan itu. Di antara ayatnya adalah:


ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ


Panggilah mereka dengan nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka saudara-saudaramu seAgama dan maula-maulamu (QS. Al-Ahzab: 5)

Di dalam surat yang sama, Allah ta’ala juga menegaskan bahwa Rasulullah shollahu alahi wassalam bukanlah ayah dari salah satu shahabat, yaitu Zaid.


مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا


Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Ahzab: 40)

Maka para ulama sepakat menghukumi haram dalam urusan tabanni ini, yaitu mengganti nasab seseorang kepada orang lain yang memang bukan nasabnya.

Dalam hukum sekuler Barat, tabanni disebut dengan istilah adopsi. Di mana di pengadilan ditetapkan bahwa anak orang lain itu menjadi anak sendiri, bahkan nasabnya pun ikut berubah sesuai dengan nasab ayah atau ibunya.

Namun harus dibedakan antara tabanni yang haram dengan memelihara anak orang tanpa mengubah nasab. Yang kedua ini disebut dengan hadhanah, atau istilah populernya pangasuhan anak. Yang kedua ini tentu saja hukumnya boleh, apalagi kalau anak itu miskin, yatim, kekurangan kasih sayang asli dari seorang ayah atau ibu.

Tabanni atau Hadhanah Tidak Memahramkan

Baik tabanni yang hukumnya haram, atau pun hadhanah yang hukumnya berpahala, keduanya tetap tidak mengubah apa pun status hubungan nasab dan juga kemahraman.

Seorang anak gadis cilik yang dipelihara oleh seorang ayah, kalau mulai besar dan mendapat haidh pertama, maka hubungan mereka tetap bukan mahram. Si gadis itu wajib berjilbab, menutup aurat, tidak boleh berduaan (khalwah), tidak boleh bepergian berdua dan seterusnya. Mereka adalah dua insan ajnabi sebagaimana umumnya orang lain.

Demikian juga seorang anak laki-laci cilik yang dipelihara oleh seorang wanita, ketika anak laki-laki itu menjadi dewasa, maka kedua tetap tidak mahram. Keduanya adalah orang asing yang tetap harus menjalankan hubungan sebagai orang asing.

Kecuali,

Kecuali seandainya bayi laki-laki itu sempat disusui oleh si wanita itu, minimal 5 kali penyusuan yang sempurna, maka jadilah keduanya mahram karena penyusuan (radha'ah).

Wallahu a'lam bishshawab,

0 Response to "HUKUM MENGADOPSI ANAK"

Post a Comment