(( Memperbaiki Diri Dengan Al-Qur'an dan As-Sunah ))

ADZAN DUA KALI DI HARI JUM'AT

bahwa di zaman Rodiyahullahu anhusulullah -shollahu alahi wassalam-, adzan pada shalat Jumat hanya dikerjakan sekali saja, yaitu saat khatib naik mimbar.


Kemudian pada zaman khilafah rodiyahullahu anhusyidah, karena pertimbangan tertentu, maka sebelum khatib naik mimbar, jumlah adzan ditambah sebelumnya, dilakukan sebelum khatib naik mimbar dan pada saat khatib naik mimbar.



عن السَّائب بن يزيد أنه قال: كان النداء يوم الجمعة أوَّلُه إذا جلس الإمام على المنبر على عهد رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ وأبي بكر وعمر، فلما كان عثمان وكثر الناس زاد النداء الثالث على الزَّوْراء، ولم يكن للنبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ مؤذِّن غير واحد



Dari As-Saib bin Yazid rodiyahullahu anhu berkata, "Dahulu panggilan adzan hari Jumat awalnya pada saat imam duduk di atas mimbar, dimasa Rodiyahullahu anhusulullah -shollahu alahi wassalam-, Abu Bakar rodiyahullahu anhu dan Umar rodiyahullahu anhu. Ketika masuk masa Utsman dan manusia bertambah banyak, ditambahkan adzan yang ketiga di atas Zaurodiyahullahu anhu.Tidak ada di zaman nabi -shollahu alahi wassalam- muazzdin selain satu orodiyahullahu anhung. (HR Bukhari)

Zaurodiyahullahu anhu' adalah sebuah tempat yang terletak di pasar kota Madinah saat itu. Al-Qurthubi mengatakan bahwa Utsman rodiyahullahu anhu memerinahkan untuk dikumandangkan adzan di suatu rumah yang disebut Zaurodiyahullahu anhu'.


Saat itu khalifah memandang bahwa perlu dilakukan pemanggilan kepada kaum muslimin sesaat sebelum shalat atau khutbah Jumat dilaksanakan.


Menurut parodiyahullahu anhu ulama yang mendukung tetap dilaksanakannya dua kali adzan ini, tindakan ini tidak bisa disalahkan dari segi hukum. Karena apa yang dilakukan oleh parodiyahullahu anhu shahabat nabi secarodiyahullahu anhu formal itu tetap masih berodiyahullahu anhuda dalam koridor syariah. Apa yang parodiyahullahu anhu shahabat nabi kerjakan secarodiyahullahu anhu ijma' merupakan bagian dari syariah, karena mereka sendiri juga bagian dari sumber syariah.


Al-Hafidz Ibnu Hajar sebagaimana dikutip oleh Asy-Syaukani di dala kitab Nailul Authar mengatakan bahwa prodiyahullahu anhuktek adzan 2 kali ini dilakukan bukan hanya oleh Khalifah Utsman rodiyahullahu anhusaat itu, melainkan oleh semua umat Islam di mana pun. Bukan hanya di Madinah, melainkan di seluruh penjuru dunia Islam, semua masjid melakukan 2 kali adzan shalat Jumat.


Dan meski tidak pernah dilaksanakan di zaman Rodiyahullahu anhusulullah -shollahu alahi wassalam-, namun apa yang diprodiyahullahu anhuktekkan oleh parodiyahullahu anhu shahabat secarodiyahullahu anhu kompak ini tidak bisa dikatakan sebagai bid'ah yang mendatangkan dosa dan siksa. Lantarodiyahullahu anhun tidak semua perkarodiyahullahu anhu yang tidak terjadi di zaman nabi termasuk sesuatu yang buruk. (Lihat Nailul Authar jilid III halaman 278-279).


Sebab Khalifah Utsman adalah bagian dari sumber syariah dengan dalil berikut ini:


Rodiyahullahu anhusulullah -shollahu alahi wassalam- bersabda, "Sesungguhnya siapa yang hidup setelah ini, maka dia akan menyaksikan perbedaan pendapat (ikhtilaf) yang besar. Maka hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah parodiyahullahu anhu khulafa' ar-rodiyahullahu anhusyidin setelahkku yang mendapat petunjuk. Gigitlah dengan gerodiyahullahu anhuhammu." (HR Abu Daud, At-Tirmizy, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)


Maka tindakan seperti itu tidak bisa dikategorikan sebagai bid'ah, karena dikerjakan oleh semua shahabat nabi -shollahu alahi wassalam- secarodiyahullahu anhu sadar dan bersama-sama sepanjang masa.


Kalau tindakan itu dikatakan bid'ah, berodiyahullahu anhurti parodiyahullahu anhu shahabat nabi yang mulia itu pelaku bid'ah. Kalau mereka pelaku bid'ah, maka harodiyahullahu anhum hukumnya bagi kita untuk meriwayatkan semua hadits. Padahal tidak ada satu pun hadits nabi yang sampai kepada kita, kecuali lewat parodiyahullahu anhu shahabat.


Maka seluruh ajarodiyahullahu anhun Islam ini menjadi batal dengan sendirinya kalau demikian. Sebab semua dalil, baik ayat Qurodiyahullahu anhun maupun semua hadits nabi -shollahu alahi wassalam-, ternyata tidak ada yang sampai kepada kita, kecuali lewat parodiyahullahu anhu shahabat yang dituduh tela melakukan tindakan bid'ah itu.


Maka mengatakan bahwa adzan 2 kali sebagai bid'ah sama saja dengan mengatakan bahwa parodiyahullahu anhu shahabat nabi -shollahu alahi wassalam- seluruhnya sebagai pelaku bid'ah. Dan kalau semuanya pelaku bid'ah, maka agama Islam ini sudah selesai sampai di sini.


Yang benar, prodiyahullahu anhuktek adzan Jumat 2 kali ini bagian dari sunnah yang utuh dalam syariah Islam, bukan bid'ah yang melahirkan dosa dan adzab. Karena telah dilakukan secarodiyahullahu anhu sadar oleh semua shahabat nabi -shollahu alahi wassalam- rodiyahullahu anhudhiyallahu 'anhum.

0 Response to "ADZAN DUA KALI DI HARI JUM'AT"

Post a Comment