(( Memperbaiki Diri Dengan Al-Qur'an dan As-Sunah ))

Menikahi Sepupu??

Kalau anda mengaku pernah membaca hadits yang melarang terjadinya pernikahan antara pasangan yang masih sepupu, maka kami sebaliknya, justru tidak pernah.


Simaklah sedikit kajian tentang dibolehkannya menikahi sepupu.


Ayat Al-Quran yang tegas-tegas membolehkan terjadinya pernikahan antara sepupu. Dan ayat itu merupakan dalil yang tegas sekali dan tidak bisa ditafsrikan selain dari kebolehan seorang laki-laki menikahi wanita yang menjadi sepupunya.


يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آَتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا 



Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mu'min yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mu'min. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Ahzab: 50)


Bahkan ayat ini secara sangat lebih rinci menggambarkan bentuk-bentuk saudara sepupu.Semua bentuk hubungan saudara sepupu di dalam ayat ini dihalalkan, yaitu:




  1. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapak

  2. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapak

  3. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibu

  4. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibu


Maka kalau pun ada hadits yang menyebutkan haramnya menikahi saudara sepupu, selain harus dikritik sanadnya juga perlu dikritik matannya.


Namun rasanya para ulama pun tidak menemukan hadits. Sebab umumnya para ulama ahli fiqih pun menghalalkan pernikahan antara saudara sepupu di dalam banyak kitab mereka.


Tartib:


Abu Umair, S. Pd. I

0 Response to "Menikahi Sepupu??"

Post a Comment