(( Memperbaiki Diri Dengan Al-Qur'an dan As-Sunah ))

Agar Ziaroh Kubur Tidak Membawa Murka (Bg. 2)

Macam-macam Ziarah Kubur
Ketahuilah wahai saudaraku seiman -semoga Allah memberkahimu- bahwa ziarah kubur terbagi menjadi dua macam:
Pertama: Ziarah Syar’i, yaitu ziarah kubur dengan tujuan untuk mendo’akan mayit dan mengingat kematian seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah.
Kedua: Ziarah bid’ah, yaitu ziarah dengan tujuan untuk meminta kebutuhan kepada si mayit, meminta doa dan syafa’at kepadanya, atau bermaksud doa disana dengan keyakinan bahwa hal itu akan menjadikan doanya lekas terkabul.
Ziarah dengan tujuan seperti ini adalah bid’ah, tidak pernah disyari’atkan oleh Nabi dan tidak pernah dilakukan oleh para sahabat, baik di kuburan Nabi atau kuburan lainnya.
Larangan-Larangan di Kuburan
Bagi para penziarah kubur agar terhindar dari petaka dan murka Allah, hendaknya mengilmui hal-hal yang dilarang agar dia terhindar dari murka. Di antara kemunkaran ketika di kuburan yang sering dilakukan oleh banyak kalangan adalah:


1. Berdoa Kepada Selain Allah
Sesungguhnya doa termasuk jenis ibadah yang hanya khusus diperuntukkan kepada Allah semata, sehingga manusia tidak diperkenankan untuk berdoa kecuali hanya kepadaNya semata, tidak boleh kepada selainNya walaupun dia seorang malaikat atau nabi yang terdekat.


وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ ٦٠


Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah padaKu akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina”. (QS. Ghofir: 60)
Rasulullah bersbda:
الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ


Doa adalah ibadah. (HR. Timidzi 2969, Abu Dawud 1479 dan dishahihkan al-Albani)
Dari sini dapat kita ketahui kesalahan banyak para penziarah yang datang ke kuburan untuk meminta rizki lancar, cari jodoh, minta anak dan lain sebagainya.
Kalau ada yang berkata: Kami bukan meminta semua itu kepada penghuni kubur, tetapi kami meminta kepada Allah dengan perantara mereka yang mendekatkan kami di sisi Allah. Kita katakan padanya: Saudaraku, tahukah anda bahwa syubhat yang sama juga dilontarkan oleh orang-orang musyrik dahulu, sebagaimana Allah ceritakan dalam Al-Qur’anNya:

أَلَا لِلَّـهِ الدِّينُ الْخَالِصُ ۚ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّـهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّـهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ ۗ إِنَّ اللَّـهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ 


Ingatlah, Hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat- dekatnya”. Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar. (QS.Az-Zumar: 3)
Inilah syubhat yang menjadi pegangang orang-orang musyrikin dahulu. Sekalipun demikian, Allah telah mengingkari perbuatan dan alasan mereka tersebut.
2. Menyembelih di Kuburan
Kita jumpai pada sebagian masyarakat mereka menyembelih di kuburan, padahal hal ini bertentangan dengan syari’at, baik menyembelihnya untuk Allah apalagi apabila untuk penghuni kubur.
Bila dia menyembelihnya untuk penghuni kubur, jelas ini merupakan kesyirikan dan sembilahannya tidak halal dimakan. Alloh berfiman:

وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ


Dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (QS. al-Maidah: 3)
Rasululluah bersabda:

وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ


Allah melaknat orang menyembelih untuk selain Allah. (HR. Muslim 1978)
Imam Nawawi berkata: “Adapun menyembelih untuk selain Allah, maksudnya adalah menyembelih dengan nama selain Allah seperti menyembelih untuk patung, salib, Musa, Isa, Ka’bah dan lain sebagainya. Semua itu hukumnya haram dan sembelihannya tidak halal, baik yang menyembelih adalah muslim atau nashrani atau yahudi, hal ini ditegaskan oleh Syafi’I dan disepakati oleh para sahabat kami (penganut madzhab syafi’i). Dan bila dalam sembelihan tersebut bertujuan pengagungan dan ibadah terhadap makhluk-makhluk tersebut selain Allah maka hal itu merupakan kekufuran, bila yang menyembelih adalah muslim maka setelah perbuatannya itu dia menjadi murtad”.[Syarh Shahih Muslim 13/205.]
Dan bila sembelihannya untuk Allah, maka hukumnya juga haram karena hal ini menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyyah. Rasulullah bersabda:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا عَقْرَ فِي الْإِسْلَامِ


Dari Anas bin Malik berkata: Rasulullah bersabda: “Tidak ada ‘aqr (menyembelih di kuburan) dalam Islam”. [HR. Abu Dawud 3222, Ahmad 3/197, Abdur Razaq dalam al-Mushonnaf 6690, al-Baihaqi 4/57, al-Baghowi dalam Syarh Sunnah 5/461 dan dishohihkan Syaikh al-Albani dalam Ahkamul Janaiz hlm. 203].
Dalam Sunan Abu Dawud ada tambahan:

قَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ كَانُوا يَعْقِرُونَ عِنْدَ الْقَبْرِ بَقَرَةً أَوْ شَاةً


“Abdur Rozaq mengatakan: “Dahulu mereka (ahli jahiliyyah) menyembelih sapi atau kambing di sisi kuburan”.
Imam Nawawi berkata: “Menyembelih di sisi kuburan hukumnya tercela”.[Al-Majmu’ Syarh Muhadzab 5/290]
3. Menjadikan Kuburan Tempat Perayaan
Sering kita jumpai perayaan-perayaan Haul (ulang tahun kematian kyai atau wali) yang biasa diadakan di kuburan bukanlah termasuk ajaran Islam, bahkan bertentangan dengan Islam.[Lihat buku Kupas Tuntas Masalah Peringatan Haul oleh Imron AM. Rasulullah bersabda:

لَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ


Janganlah kamu jadikan kuburanku sebagai ‘ied (perayaan) dan bersholawatlah kamu kepadaku karena sholawat itu akan sampai kepadaku dimana kamu berada.. (HR Abu Dawud : 1746 dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohihul jami’ no : 7226 ).
Jika Rasululloh r melarang kuburannya dijadikan sebagai tempat hari raya, haul atau tempat kunjungan beramai- ramai, bagaimana dengan kuburan selainnya?!! Tentu saja dilarang juga.
4. Meninggikan dan Membangun Kuburan
Banyak kita jumpai kuburan-kuburan yang dibangun begitu megahnya, bahkan di sebagian tempat ada kuburan yang lebih megah dari masjid di sampingnya yang hanya terbangun dari kayu!!![Lihat buku Imam Syafi’I Menggugat Syirik hlm. 122 oleh Ustadz Abdullah Zaen.]
Padahal banyak hadits yang menunjukkan bahwa membangun kubah-kubah di atas kuburan adalah dilarang dalam Islam:

عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الأَسَدِيِّ قَالَ : قَالَ لِيْ عَلِيُّ بْنُ أَبِيْ طَالِبٍ : أَلاَ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِيْ عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ؟ أَنْ لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ


“Dari Abu Hayyaz al-Asadi berkata: “Ali bin Abi Thalib berkata padaku: Maukah saya mengutusmu seperti Rasulullah mengutusku? Jangan tinggalkan patung kecuali kamu menghancurkannya dan kuburan yang yang tinggi kecuali kamu meratakannya”. (HR. Muslim: 2239-2242)

عَنْ جَابِرٍ قَالَ : نَهَى رَسُوْلُ اللهِ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ


“Dari Jabir berkata: Rasulullah melarang kuburan dikapur, diduduki dan di bangun di atasnya”.
Imam Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa kuburan tidak ditinggikan dari tanah dengan sangat tinggi, namun hanya ditinggikan seukuran satu hasta. Ini adalah madzhab Syafi’I dan yang sependapat dengannya”.
Kemudian beliau menukil ucapan Imam Syafi’i: “Imam Syafi’I berkata dalam Al-Umm: “Saya mendapati para imam di Mekkah memerintahkan dihancurkannya bangunan-bangunan (di atas kuburan)”. Penghancuran ini dikuatkan oleh sabda Nabi: “Dan kuburan kecuali engkau meratakannya”.[Syarah Shahih Muslim 7/40-41. Lihat pula Al-Umm oleh asy-Syafi’I 1/463]
5. Ibadah di kuburan
Kita dapati para penziarah aktif melakukan beberapa amalan ibadah di kuburan, seperti I’tikaf, thowaf , sholat, membaca Al-Qur’an dan sebagainya, padahal hal ini bertentangan dengan syari’at. Rasululloh bersabda:

لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ


Semoga Alloh melaknat orang Yahudi dan orang Nasroni , mereka menjadikan kuburan para nabiNya sebagai masjid (tempat sujud dan ibadah)’’ (HR Bukhori: 417).
Menjadikan kuburan sebagai masjid mencakup:
1. Sholat di atas kubur
2. Sholat menghadap kubur
3. Membangun masjid di atas kubur dan sholat disana.
Semua itu merupakan perbuatan haram dan dosa besar dengan kesepakatan ulama madzhab empat.[Lihat Tahdzir Sajid oleh al-Albani hlm. 29-48]
Adapun membaca Al-Qur’an di kuburan, maka pendapat yang benar juga bahwa hal itu tidak disyari’atkan, tidak pernah dicontohkan oleh Nabi dan para sahabatnya. Di antara dalil lainnya adalah hadits Nabi:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنْ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ


Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda: Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, karena sesungguhnya Syetan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat al-Baqoroh. (HR. Muslim 1300)
Hadits ini mengisyaratkan bahwa kuburan bukanlah tempat untuk membaca Al-Qur’an. Oleh karena itu, Nabi menganjurkan untuk membaca Al-Qur’an di rumah dan melarang menjadikan rumah sebagai kuburan yang tidak dibacakan Al-Qur’an di dalamnya.[Lihat Fathul Bari Ibnu Hajar 1/685]
Bahkan dalam riwayat Muslim 1619 ketika Aisyah bertanya kepada Nabi: Apa yang saya katakan pada mereka (ahli kubur) wahai Rasululullah Nabi tidak mengajarkan kepada Aisyah agar membaca Al-Qur’an. Tetapi doa dan salam saja. Seandainya hal itu disyari’atkan, tentu Nabi tidak akan menyembunyikan kepada kekasihnya.
Dengan keterangan di atas, jelaslah bahwa membaca Al-Qur’an di kuburan merupakan suatu kebid’ahan sebagaimana ditegaskan oleh sejumlah ulama seperti Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad dalam suatu riwayat.[Syarh Ihya’ oleh az-Zabidi 2/285]
Wahai saudaraku muslim, peganglah erat-erat sunnah Nabimu dan waspadalah dari perkara bid’ah dalam agama, sekalipun dianggap baik oleh kebanyakan manusia, karena setiap bid’ah adalah sesat sebagaimana ditegaskan oleh Nabi.
6. Ngalap Berkah
Sering kita jumpai ara penziarah kubur mengusap-ngusap nisan kuburan dan kadang menciuminya, bahkan berebutan sehingga kadang membuat nisan kuburan nyaris rusak!! Semua itu dengan alasan “ngalap berkah”.
Sesungguhnya Tabarruk atau yang biasa disebut dengan ngalap berkah ada yang disyari’atkan yaitu tabarruk dengan hal-hal yang disyari’atkan seperti Al-Qur’an, air zam-zam, bulan ramadhan dan sebagainya. Adapun tabarruk dengan hal-hal yang tidak disyari’atkan maka tidak boleh, seperti tabarruk dengan pohon, kuburan dan lain sebagainya.[Lihat masalah tabarruk secara luas dan bagus dalam kitab “At-Tabarruk Anwa’uhu waa Ahkamuhu” oleh DR. Nashir bin Abdirrahman al-Judai’].
Imam Nawawi berkata: “Barangsiapa yang terbesit dalam hatinya bahwa mengusap-ngusap dengan tangan dan semisalnya lebih mendatangkan barokah maka hal itu menunjukkan kejahilannya dan kelalaiannya, karena barokah itu hanyalah yang sesuai dengan syari’at. Bagaimanakah mencari keutamaan dengan menyelisihi kebenaran?!”.[Al-Majmu’ Syarh Muhadzab 7/275]
Al-Ghozali juga berkata: “Sesungguhnya mengusap-ngusap dan menciumi kuburan merupakan adapt istiadat kaum Yahudi dan Nashoro”.[Al-Majmu’ Syarh Muhadzab 7/275]
7. Wisata Spiritual
Sering kita dapati bus-bus “ziarah religius” dalam rangka ziarah ke kuburan para wali atau kyai ternama, seakan sudah menjadi ritual keagamaan yang tak terpisahkan dari masyarakat. Lebih-lebih pada bulan-bulan tertentu semisal menjelang ramadhan dan idhul fithri atau bertepatan dengan peringatan haul.
Wisata seperti ini bertentangan dengan larangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ : الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ, وَمَسْجِدِيْ هَذَا, وَالْمَسْجِدِ اْلأقْصَى


Janganlah mengdakan perjalanan kecuali menuju tiga masjid: Masjidil harom, Masjidku ini (masjid Nabawi) dan masjid Aqsha”[HR. Bukhari No. 1189 dan Muslim No. 827])
Yang dikecualikan dalam hadits ini bukanlah masjid saja sebagaimana persangkaan kebanyakan orang, tetapi setiap tempat yang dijadikan taqarrub kepada Allah, baik berupa masjid, kuburan, atau selainnya. Hal ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan Abu Hurairah, iabarkata; “Aku berjumpa dengan Busyirah Ibnu Abi Basyrah Al-Ghifary, lalu dia bertanya kepadaku: “Dari mana kamu? Jawabku: “Dari bukit Thur”, Dia berkata; “Seandainya aku mengetahui sebelum kepergianmu kesana, niscaya engkau tidak akan jadi pergi ke sana, aku mendengar Rasulullah bersabda: “Tidak boleh mengadakan perjalanan kecuali ke tiga masjid”
Ini merupakandalil yang sangat jelas bahwa para sahabat memahami hadits ini dengan keumumannya. Hal ini juga dikuatkan dengan tidak adanya penukilan dari seorang sahabatpun bahwa mereka mengadakan perjalanan ke kuburan siapapun. Semoga Allah merahmatiorang yang mengatakan:
وَكُلُّ خَيْرٍ فِى اتِّبَاعِ مَنْ سَلَفَ
وَكُلُّ شَرٍّ فِى ابْتِدَاعِ مَنْ خَلَفَ
Setiap kebaikan adalah dengan mengikuti kaum salaf.
Dan setiap kejelekan adalah dengan mengikuti kaum khalaf.[Silisah Adh-Dho’ifah al-Albani 1/124. Lihat pula buku Ziarah Wali Songo oleh al-Ustadz Abu Ibrahim Muhammad Ali]
Demikian penjelasan ringkas tentang beberapa kemunkaran kubur[Lihat pembahasannya lebih luas dalam Syifa’ Shudur fi Ziyarah Al-Masyahid wal Qubur oleh Mar’I al-Karmi,Ahkamul Jana’iz oleh al-Albani, Ahkamul Maqobir DR. Abdullah as-Sahyibani dan Bida’ul Qubur oleh Shalih al-‘Ushaimi] yang biasa kita jumpai di sekitar kita. Sebenarnya masih ada lagi kemunkaran lainnya, namun semoga penjelasan singkat di atas bermanfaat bagi kita semua. Wallahu A’lam.

2 Responses to "Agar Ziaroh Kubur Tidak Membawa Murka (Bg. 2)"

  1. assalamualaikum,
    bagaimanakah dengan kuburan yang di keramik?
    apakah di perbolehkan ustadz?
    terimakasih

    ReplyDelete
  2. Wa’alaikumusslam Warohmatullah…..
    tidak oleh, dengan pertimbangan hadits ini
    جابرنهى رسول الله صلى الله عليه وسلم ان يبنى على القبرا ويزادعليه

    Kata Jabir: Rasulullah shollahu ala'hi wassalam telah melarang didirikan sesuatu di atas kubur atau ditambah atasnya (HR. Imam An- Nasa’i).
    Wallahu 'alam.

    ReplyDelete