(( Memperbaiki Diri Dengan Al-Qur'an dan As-Sunah ))

Membaca Yasin Untuk Mayat

Semoga dengan artikel ini Allah ta’ala berikan taufik dan kemudahan bagi kita untuk menjalankan perintah dan meninggalkan larang-larangan-Nya karena tidaklah seorang mukmin itu dikatakan beriman dan bertaqwa kecuali pada dirinya ada dua unsur,  unsur yang pertama yakni menjalankan perintah Allah ta’ala, sedangkan unsur yang kedua yaitu meninggalkan larang-laranganNya.


Melalui tulisan ini ana mengajak diri ana sendiri dan segenap pembaca yang dimulyakan Allah ta’ala untuk memahami kemudian diaplikasikan kandunganya dalam aktifitas kehidupan sehari-hari, karena hanya orang yang beriman dan yang beramala sholehlah yang akan mendapatkan surga Allah ta’ala serta gembira didalamnya, sebagaimana Allah ta’ala gambarkan dalam firmanNya


فَأَمَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَهُمْ فِي رَوْضَةٍ يُحْبَرُونَ


Artinya ;


“Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka mereka di dalam taman (surga) bergembira”. (QS. Ar-rum: 15).


As-sa’dy menjelaskan tetang ayat diatas adalah beriman dalam hati, kemudian diaplikasikan dengan bentuk amal sholeh.(maktabah syamilah)


DALAM PEMBAHASAN INI ANA BAGI 5 POINT


1.     PENGERTIAN PENGHADIAN BACAAN YASIN BAGI MAYAT


Menghadiahkan pahala membaca Al-Qur`an terkususkan surat Yasin untuk mayat ialah seseorang membaca Al-Qur`an dengan memohon supaya pahala dari amalan tersebut disampaikan kepada yang sudah meninggal dunia.


2.     PEMBAHASAN


Setiap seorang muslim di perintahkan untuk membaca Al-Qur’an, sebagaimana ayat pertama yang turun اقرأْ “(bacalah).”


Oleh karena itu, sangat dianjurkan agar ummat Islam membaca Al-Qur’an dan kalau sanggup mengkhatamkan sepekan sekali, atau sepuluh hari sekali, atau dua puluh hari sekali, atau setiap satu bulan sekali. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad r :


عن عبدالله بن عمرو رضي الله عنهما قال قال لي رسول الله صلى الله عليه و سلم


: اقرأ القرآن في كل شهر قال قلت إني أجد قوة قال فاقرأه في عشرين ليلة قال قلت إني أجد قوة قال فاقرأه في سبع ولا تزد على ذلك.


“  Dari Abdillah bin Amr semoga Allah merahmati keduanya, telah berkata Rosullah r kepadaku : bacalah (khatamkan) Al-Qur’an setiap bulan sekali, saya(Abdullah bin Amr) berkata: saya tidak punya kemampuan untuk itu, Nabi r bersabda: khatamkan Al-Qur’an setiap dua puluh hari sekali, saya(Abdullah bin Amr) berkata: saya tidak punya kemampuan untuk itu, Nabi r bersabda lagi: khatamkan sepekan sekali jangan lebih dari itu. (HR. Al-Bukhory 5053-5054, Muslim 1159/184, Abu Dawud 1388)”.


Berangkat dari sini, maka ada beberapa ayat dan hadist Nabi r yang perlu ana paparkan, diantaranya yaitu;


1. Surat An-Najm (53): 38-39


اَلاَّ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ اُخْرَى وَاَنْ لَيْسَ لِلاِنْسَانِ اِلاَّ مَا سَعَى.


Artinya;


“Bahwasanya orang yang berdosa tidaklah menanggung dosa orang lain. Dan bahwasanya seorang manusia tidaklah mendapat (balasan) kecuali dari apa yang ia usahakan (QS. An-Najm: 38-39)”.


Setiap orang yang melakukan dosa hanya akan menanggung dosanya sendiri dan setiap orang hanya akan mendapat pahala dari amalannya sendiri sebagaimana juga tegaskan dalam surat Az-zalzala.


2. Surat Ath-Thur (52) : 21


وَالَّذِيْنَ آمَنُوْا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِاِيْمَانٍ اَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا اَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ.


Artinya:


“Dan orang-orang yang beriman sedangkan anak cucu mereka mengikutinya dalam keimanan, Kami akan mempertemukan mereka dengan anak cucu mereka dan Kami tidak mengurangi amal mereka sedikit pun”.


Allah akan mempertemukan orang-orang beriman dalam satu tingkatan dengan anak cucu mereka yang juga beriman, tanpa mengurangi pahala mereka.


3. Hadist


Nabi Muhammad r bersabda;


عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ اِذَا مَاتَ اْلاِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ


إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ اِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ.


Artinya:


Dari Abi Hurairah radliyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Jika seseorang meninggal dunia, terputuslah amalan darinya, kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shalih yang berdoa untuknya(Muslim, Al-Jami'ush Shahih, jld. 3, jz. 5, hlm. 73, Kitab 25, Al-Washiyah Bab Ma Yulhaqul Insan minats Tsawab ba’da Wafatih.)


Amalan seseorang yang telah meninggal dunia terputus, sehingga pahalanya tidak akan bertambah, kecuali pada tiga hal yaitu sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak shalih yang berdoa untuknya.


Tiga hal yang disebutkan dalam hadits ini termasuk usaha orang itu sendiri sebagaimana uraian An-Nawawi berikut;


قَالَ الْعُلَمَاءُ مَعْنَى الْحَدِيْثِ اَنَّ عَمَلَ المَيِّتِ يَنْقَطِعُ بِمَوْتِهِ وَ يَنْقَطِعُ تَجَدُّدُ الثَّوَابِ لَهُ اِلاَّ فِيْ هَذِهِ اْلاَشْيَاءِ الثَّلاَثَةِ لِكَوْنِهِ كَانَ سَبَبَهَا فَاِنَّ الْوَلَدَ مِنْ كَسْبِهِ وَكَذلِكَ الْعِلْمَ الَّذِيْ خَلَّفَهُ مِنْ تَعْلِيْمٍ اَوْ تَصْنِيْفٍ وَكَذلِكَ الصَّدَقَةَ الْجَارِيَةَ وَهِيَ الْوَقَفُ.


Artinya:


Paraulama berkata: Makna hadits ini ialah sesungguhnya amal orang yang telah meninggal itu terputus dengan sebab kematiannya, dan terputus pula penambahan pahalanya, kecuali pada tiga hal. (Hal ini terjadi) karena dialah penyebabnya. Sesungguhnya anak termasuk usahanya, demikian juga ilmu yang ia tinggalkan berupa pengajaran atau penyusunan (suatu kitab), dan demikian juga sedekah jariah yaitu wakaf.( An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, jld. 6,  jz. 11, hlm. 85.)


Dalam masalah menghadiahkan pahala membaca Al-Qur`an terutama surat yasin kepada mayat, mayoritas ulama telah membahasnya,


Ulama yang berpendapat bahwa pahala qira`ah yang dihadiahkan tidak sampai kepada mayat adalah Imam Asy-Syafi’i sebagaimana pada kutipan berikut:


... وَأَمَّا مَا سِوَى ذَلِكَ مِنَ القُرْبِ كَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَغَيْرِهَا فَلاَ يَلْحَقُ اْلمَيِّتَ ثَوَابُهَا لِمَا رَوَى أَبُوْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ (( إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ )).


Artinya:


… Adapun selain itu yaitu amalan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah seperti membaca Al-Qur`an dan lain-lain, maka pahalanya tidak dapat sampai kepada mayit, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah bahwasanya Nabi r bersabda: Jika seorang manusia meninggal dunia, terputuslah amalan darinya, kecuali dari tiga perkara yaitu sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shalih yang berdoa untuknya (Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, jld. 1, hlm. 649-650.)


3.     BEBERAPA PENGHADIAN PAHALA YANG DI BOLEHKAN


A.     Amalan Sedekah


Hadits yang disampaikan oleh ‘Aisyah rodiyallahu anhu


 


أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّى افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا ، وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ ، فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا ؟ قَالَ : نَعَمْ


Artinya:


Ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: “Sesungguhnya ibuku meninggal secara mendadak. Aku menduga sekiranya (ibu) dapat berbicara, dia akan bersedekah. Apakah dia mendapat pahala jika aku bersedekah darinya?” Beliau menjawab: “Ya.”


Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan seorang anak bersedekah atas nama orang tuanya yang telah meninggal walaupun mereka tidak berwasiat. Dari hadits ini diambil pengertian bahwa pahala sedekah dapat sampai kepada mayat. Hadits ini merupakan salah satu hadits yang menakhsis Surat An-Najm ayat 39, artinya khusus pahala sedekah dapat sampai kepada mayat.


Sebagian ulama berpendapat bahwa pahala qira`ah dapat sampai kepada mayat sebagaimana pahala sedekah(Al-Qurthubi, At-Tadzkirah, jz. 1, hlm. 72).


Hal ini tidak tepat karena terdapat hadits yang menyebutkan bahwa pahala sedekah dapat sampai kepada mayat, sehingga keluar dari keumuman Surat An-Najm ayat 39, sedangkan qira`ah termasuk pada keumuman Surat An-Najm ayat 39, yaitu amal yang pahalanya kembali kepada pelakunya, karena tidak ada nas yang dapat digunakan untuk mengeluarkan pengiriman pahala qira`ah dari keumuman ayat ini.


B.     Amalan Haji


Hadits yang disampaikan oleh Ibnu Abbas rodiyallahu anhuma


 


أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ اِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ : إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ ، أَفَأَحُجُّ عَنْهَا ؟ قَالَ : نَعَمْ حُجِّيْ عَنْهَا ، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى اُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ ؟ اُقْضُوْا اللهَ ، فَاللهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ


Artinya:


Bahwasanya seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Sesungguhnya ibuku pernah bernadzar untuk berhaji, namun dia belum berhaji sampai meninggal. Maka bolehkah aku berhaji darinya?” Beliau bersabda, ”Ya, berhajilah darinya. Apa pendapatmu jika ibumu mempunyai hutang, apakah engkau akan menunaikannya? Kalian tunaikanlah kepada Allah, karena  Allah itu lebih berhak dengan penunaian."


Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan seorang anak berhaji atas nama ibunya yang bernadzar haji dan tidak sempat menunaikannya sampai meninggal dunia. Pengertian yang dapat diambil dari hadits ini ialah tanggungan ibadah haji dapat diwakili oleh anaknya ketika seseorang terhalang untuk melakukannya.


Sebagian ulama berpendapat bahwa pahala qira`ah dapat sampai kepada mayat sebagaimana pahala haji (Ibnul Qayyim, Ar-Ruh, hlm. 160).


Hal ini tidak tepat karena terdapat hadits yang menyebutkan bahwa pahala haji dapat sampai kepada mayat, sehingga keluar dari keumuman Surat An-Najm ayat 39, sedangkan qira`ah termasuk pada keumuman Surat An-Najm ayat 39, yaitu amal yang pahalanya kembali kepada pelakunya, karena tidak ada nas yang dapat digunakan untuk mengeluarkan pengiriman pahala qira`ah dari keumuman ayat ini.


C.      Puasa


Hadits yang disampaikan oleh ‘Aisyah rodiyallahu anha


مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ


Artinya:


Barangsiapa meninggal sedangkan atasnya ada tanggungan puasa, walinya berpuasa darinya.


Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang meninggal padahal masih mempunyai tanggungan puasa, maka tanggungan puasa mayat itu dapat ditunaikan oleh walinya, dengan kata lain pahala puasa itu sampai kepada mayat.


Sebagian ulama berpendapat bahwa pahala qira`ah dapat sampai kepada mayat sebagaimana pahala puasa (Ibnul Qayyim, Ar-Ruh, hlm. 160). Hal ini tidak tepat karena terdapat hadits yang menyebutkan bahwa pahala puasa dapat sampai kepada mayat, sehingga keluar dari keumuman Surat An-Najm ayat 39, sedangkan qira`ah termasuk pada keumuman Surat An-Najm ayat 39, yaitu amal yang pahalanya kembali kepada pelakunya, karena tidak ada nas yang dapat digunakan untuk mengeluarkan pengiriman pahala qira`ah dari keumuman ayat ini.


4.     KESIMPULAN


Hukum penghadiahan pahala membaca Al-Qur`an untuk arwah muslimin adalah haram karena hal ini merupakan bid'ah.


 5.     PENUTUP


Hendaknya muslimin tidak menghadiahkan pahala membaca Al-Qur`an untuk mayat kaum muslimin, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya.


Muslimin sebaiknya banyak memohonkan ampunan dan kebaikan untuk saudara mereka yang telah meninggal, karena ulama bersepakat bahwa hal itu dapat bermanfaat bagi mereka.


Semoga sedikit tulisan ini memberikan keterangan kepada kita semua dan bisa kita amalkan, amien….

3 Responses to "Membaca Yasin Untuk Mayat"

  1. innamal a'malu binniyati,wakullimriinmanawa...

    ReplyDelete
  2. tapi kalau tarekatnya tdk sesuai rasulullah SAW tetaplah bid'ah dan setiap bid'ah adlh sesat dan tempatnya di neraka...

    ReplyDelete
  3. Na'am, setuju. Barokallahu fiik.

    ReplyDelete