(( Memperbaiki Diri Dengan Al-Qur'an dan As-Sunah ))

Definisi Ajnabi

Perempuan Ajnabi
Lafal ajnabi menurut bahasa mempunyai beberapa pengertian. Salah satu pengertiannya adalah اَلْبَعِيْدُ فِى الْقَرَابَةِ , artinya: orang yang jauh hubungan kekerabatannya.(Ibrahim Unais et al., Al-Mu’jam Al-Wasith, jz. 1, hlm. 138).


Di sini penulis hanya menukil salah satu pengertiannya di atas, karena itulah arti yang berkaitan dengan pembahasan dalam tulisan ilmiah ini.
Sedang menurut istilah yang biasa digunakan oleh ulama, ajnabi adalah:
غَيْرُ الزَّوْجَةِ أَوِ الْمَحَارِمِ مِنَ النِّسَاءِ , artinya: selain istri atau perempuan mahram.(Ash-Shabuni, Rawa-i’ Al-Bayan, jz. 2, hlm. 151). Sedang lafal mahram menurut bahasa adalah اَلْحَرَامُ , artinya: sesuatu yang haram.(Luwis Ma’luf, Al-Munjid fi Al-Lughah, hlm. 130).
Adapun menurut istilah yang biasa digunakan oleh ulama, mahram adalah:


اَلْمُحَرَّمُ نِكَاحُهَا عَلَيْهِ لِذَاتِهَا عَلَى التَّأْبِيْدِ بِسَبَبٍ مُبَاحٍ مِنْ نَسَبٍ أَوْ رَضَاعٍ أَوْ مُصَاهَرَةٍ.


Artinya:
(Perempuan) yang selamanya diharamkan atasnya (seorang lelaki)
untuk menikahinya karena dzatnya, disebabkan sesuatu yang dibolehkan, berupa nasab atau susuan atau persemendaan.(Al-Asy’ari, Dalil Al-Falihin, jz. 3, hlm. 346.Lihat pula: Ibnu Hajar, Fath Al-Bari, jz. 4, hlm. 77 dan jz. 9, hlm. 332, dan An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawi, jz. 9, hlm. 105, serta Asy-Syaukani, Nail Al-Authar, jz. 5, hlm. 17.).


Dengan kata lain, mahram adalah orang yang selama-lamanya haram dinikahi.


Keharaman dinikahinya orang-orang tersebut, berdasarkan dalil-dalil syar’i berupa ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits Rasulullah sholallahu 'alaihi wasslam. Ayat-ayat Al-Qur’an yang penulis maksud adalah surah An-Nisa’ (4): 22-23, sebagai salah satu dari beberapa ayat Al-Qur’an tentang peraturan pernikahan dalam Islam.
Adapun hadits yang menjadi dalil keharaman menikahi para mahram adalah sabda Nabi Muhammad sholallahu 'alaihi wasslam. ketika beliau ditawari oleh ‘Ali bin Abi Thalib rodhiyallahu Anhu. untuk menikahi putri paman beliau, Hamzah bin ‘Abdul Muththalib rodhiyallahu Anhu.
Jadi yang dimaksud dengan perempuan ajnabi adalah setiap perempuan yang bukan istri, dan bukan pula sebagai salah satu dari perempuan-perempuan mahram. Wallahu A’lam.


Tartib;


Abu Abdillah F., BA, S. Pd. I

4 Responses to "Definisi Ajnabi"