Tidak pernah ada aturan dalam mazhab untuk setia setiap saat dengan pendapat tertentu. Bahkan Imam Asy-Syafi'i
sendiri pun tidak selalu setia dengan pendapatnya. Beliau pernah membangun sebuah mazhab ketika tinggal di Iraq. Oleh murid-muridnya, pendapat-pendapat beliau dikumpulkan, diajarkan dan diedarkan ke berbagai penjuru dunia, lewat berbagai majelis ilmu.
Namun tak lama kemudian, beliau berangkat ke Mesir dan tinggal di sana. Ada banyak hal baru yang beliau temukan, baik dari segi dalil maupun dalam cara istimbathnya. Maka mulailah beliau mengeluarkan pendapat-pendapat yang mengoreksi pendapatnya sendiri sebelumnya. Dan akhirnya jadilah sebuah mazhab baru, yang disebut dengan qaul jadid. Sedngkan yang di Iraq dahulu disebut dengan qaul qadim.
Kalau seorang Imam mazhab bisa pindah dari pendapatnya yang satu kepada pendapatnya yang lain, maka buat orang lain tentu sangat mungin untuk melakukan hal yang sama.
Dan yang pasti, tidak ada seorang pun dari ke-4 imam mazhab itu yang membuat peraturan bahwa kalau orang sudah bermazhab pada dirinya, maka dia tidak boleh mengambil pendapat dari orang lain.
Di masa lalu para shahahat akan bertanya kepada siapa saja di antara mereka yang dianggap lebih memahami sebuah persoalan. Dan tidak ada aturan, kalau sudah pernah mengikuti pendapat Ibnu Umar ra, maka tidak boleh mengikuti pendapat Ibnu Mas'ud ra. Atau kalau sudah berguru kepada Ibnu Abbas ra maka tidak boleh berguru lagi kepada Abdullah bin Amr bin Al-'Ash ra.
Tidak pernah ada aturan seperti itu. Yang ada hanya kebolehan untuk berpegang kepada satu orang saja. Tetapi bukan kewajiban. Dan keduanya sangat berbeda.
Misalnya, di suatu kampung yang jarang ada ulamanya, kecuali hanya satu-satunya, makawarga kampung ituboleh berguru dan mengambil pendapat dari satu orang itu saja. Tidak ada kewajiban untuk berguru kepada banyak orang. Sebab hal itu akan sangat memberatkan.
Di negeri kita yang mayoritas bermazhab Syafi'i, tidak mengapa bila orang-orang mengambil pendapatmazhab ini saja. Demi kemudahan dan keterbatasan.
Tetapi kalau ada mahasiswa yang punya akses belajar kepada para ulama dari berbagai mazhab yang berbeda, lalu menerapkannya berdasarkan kekuatan istimbath hukumnya, tentu tidak bisa dilarang. Sebab boleh jadi pendapat di satu mazhab benar, namun tidak menutup kemungkinan ada pendapat lain yang rasanya jauh lebih kuat.
Tetapi buat orang awam yang tidak punya waktu, akses dan kemampuan untuk belajar dari banyak mazhab, boleh baginya untuk menggunakan satu mazhab saja. Satu saja sudah cukup, tapi kalau bisa lebih, tentu lebih baik.
Wallahu a'lam bishshawab.
0 Response to "Pilihlah mazhabmu?"
Post a Comment