Ketika pasukan Tatar menjajah Damaskus, banyak rakyat saat itu meminta bantuan kepada ahli kubur supaya lekas menghilangkan musibah tersebut, sehingga seorang penyair mereka mengatakan:
يَا خَائِفِيْنَ مِنَ التَّتَرْ لُوْذُوْا بِقَبْرِ أَبِيْ عُمَرْ
عُوْذُوْا بِقَبْرِ أَبِيْ عُمَرْ يُنْجِيْكُمْ مِنَ الضَّرَرْ
Wahai orang-orang yang takut dari Tatar
Berlindunglah ke kuburan Abu Umar
Niscaya dia menyelamatkanmu dari bahaya.[1]
Pembasan kita kali berusaha untuk mendudukkan sekelumit kisah di atas dan kisah tragis lainnya yang sering kita jumpai pada para penziarah kubur. Sebuah fenomena nyata yang sering kita dapati di kuburan; banyaknya para penziarah berdoa dan meminta kepada penghuni kubur, thowaf, ngalap berkah, perayaan haul, nyembelih hewan, membaca Al-Qur’an, tabur bunga dan seabrek masalah lainnya yang perlu kita kritisi dengan timbangan syari’at Islam. Nabi sendiri pernah menegaskan:
فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَزُوْرَ فَلْيَزُرْ وَلاَ تَقُوْلُوْا هُجْرًا
Barang siapa yang hendak berziaroh (kubur), maka berziarahlah, dan jangan berkata- kata Hujron. (HR.Nasa’i dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Ahkamul Jana’iz hal.277).
Imam Nawawi berkata: “Hujron adalah perkataan yang bathil’’[2] Syaikh al-Albani berkoementar: “Dan tidak diragukan lagi bahwa apa yang dilakukan mayoritas orang ketika ziarah kubur seperti berdo’a kepada sang mayit, minta pertolongan kepadanya, bertawassul dengan mereka, semua itu termasuk perkataan yang paling bathil.Maka wajib bagi setiap alim ulama untuk menjelaskan kepada manusia hukum yang sebenarnya, dan memberikan pemahaman ziarah kubur yang disyari’atkan dan tujuan ziaroh kubur tersebut [3]
Oleh karenanya, penulis pada kesempatan ini ingin mengulas secara ringkas tentang masalah ziarah kubur dan menfokuskan kepada beberapa kemunkaran yang biasa terjadi dengan harapan agar kita mewaspadainya dan tidak terjerumus di dalamnya, sebagaimana kata seorang penyair:
عَرَفْتُ الشَّرَّ لاَ لِلشَّ شَّرِّ لَكِنْ لِتَوَقِّيْهِ
وَمَنْ لاَ يَعْرِفِ الشَّرَّ مِنَ الْخَيْرِ يَقَعْ فِيْهِ
Aku mengetahui kejelekan bukan tuk kulakukan
tetapi untuk kewaspadaan
Barangsiapa tidak mengenal kejelekan,
niscaya dia akan jatuh di dalamnya[4].
Ziarah Kubur Disyari’atkan
Tidak diragukan lagi bahwa ziarah kubur merupakan amalan yang disyari’atkan dalam Islam. Nabi bersabda;
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
Aku pernah melarang kalian berziaoh qubur, maka sekarang berziarahlah kalian ke kubur. (HR.Muslim no.977).
Bahkan sebagian ulama menukil adanya ijma’ (kesepakatan) tentang sunnahnya ziarah kubur,[5]sekalipun nukilan ijma’ ini tidak benar karena ternyata ada sebagian ulama seperti Ibnu Sirin dan Ibrahim an-Nakho’I yang tidak membolehkan ziarah kubur secara mutlak, kendatipun pendapat dua ulama ini lemah[6].
Bagaimanapun, yang jelas pendapat yang kuat bahwa ziarah kubur adalah sunnah dan disyari’atkan. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Barangkali maksud orang yang menukil ijma’ adalah ketetapan hukum setelah mereka (Ibnu Sirin dan Ibrahim an-Nakho’i) dan sepertinya belum sampai kepada mereka bahwa larangan ziarah kubur telah terhapus”.[7]
Hikmah Ziarah Kubur
Hikmah ziarah ini ada dua macam:
1. Bagi orang yang berziarah
Yaitu untuk mengingat kematian dan akherat sekaligus menuai pahala. Hal ini mencakup ziarah ke kuburan muslim maupun kafir. Rosululloh bersabda:
إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ
Sesungguhnya aku pernah melarang kamu berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah, karena itu akan mengingatkan kamu terhadap hari akhirat. (HR. Ahmad: 1173 Dishohihkan oleh al- Albani dalam Silsilah Shohihah 2/545).
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قََالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لِأُمِّي, فَلَمْ يَأْذَنْ لِي, وَاسْتَأْذَنْتُهُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا, فَأَذِنَ لِي
Dari Abu Hurairah berkata: Rasululullah bersabda: Saya meminta izin kepada Robbku untuk memintakan ampun buat ibuku, tetapi Dia melarangku dan aku meminta izin kepadaNya untuk mengunjungi kubur ibuku, lalu Dia mengizinkanku.(HR. Muslim 1621).
2. Bagi mayit yang diziarahi
Yaitu untuk mendapatkan doa dari saudaranya muslim. Hal ini khusus untuk ziarah kuburan muslim saja
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى الْمَقْبُرَةَ, فَقَالَ : السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ
Dari Abu Huroiroh, bahwasanya Nabi keluar menuju kuburan, lalu mengucapkan,’’Semoga keselamatan atas kalian wahai penghuni kubur dari kalangan orang- orang mukmin, sesungguhnya kami juga akan berjumpa dengan kalian kalau Alloh sudah menghendaki’’ (HR. Muslim no. 249)
Ash-Shon’ani berkata setelah membawakan hadits-hadits ziarah kubur: “Semua hadits ini menunjukkan disyari’atkannya ziarah kubur dan menjelaskan hikmah ziarah kubur yaitu untuk mengambil pelajaran. Apabila ziarah kubur kosong dari hikmah ini, maka bukanlah ziarah yang diinginkan oleh syari’at”.[8]
Macam-macam Ziarah Kubur
Ketahuilah wahai saudaraku seiman -semoga Allah memberkahimu- bahwa ziarah kubur terbagi menjadi dua macam:
Pertama: Ziarah Syar’i, yaitu ziarah kubur dengan tujuan untuk mendo’akan mayit dan mengingat kematian seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah.
Kedua: Ziarah bid’ah, yaitu ziarah dengan tujuan untuk meminta kebutuhan kepada si mayit, meminta doa dan syafa’at kepadanya, atau bermaksud doa disana dengan keyakinan bahwa hal itu akan menjadikan doanya lekas terkabul.
Ziarah dengan tujuan seperti ini adalah bid’ah, tidak pernah disyari’atkan oleh Nabi dan tidak pernah dilakukan oleh para sahabat, baik di kuburan Nabi atau kuburan lainnya.
Larangan-Larangan di Kuburan
Bagi para penziarah kubur agar terhindar dari petaka dan murka Allah, hendaknya mengilmui hal-hal yang dilarang agar dia terhindar dari murka. Di antara kemunkaran ketika di kuburan yang sering dilakukan oleh banyak kalangan adalah:
1. Berdoa Kepada Selain Allah
Sesungguhnya doa termasuk jenis ibadah yang hanya khusus diperuntukkan kepada Allah semata, sehingga manusia tidak diperkenankan untuk berdoa kecuali hanya kepadaNya semata, tidak boleh kepada selainNya walaupun dia seorang malaikat atau nabi yang terdekat.
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ ﴿٦٠﴾
Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah padaKu akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina”. (QS. Ghofir: 60)
Rasulullah bersbda:
الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ
Doa adalah ibadah. (HR. Timidzi 2969, Abu Dawud 1479 dan dishahihkan al-Albani)
Dari sini dapat kita ketahui kesalahan banyak para penziarah yang datang ke kuburan untuk meminta rizki lancar, cari jodoh, minta anak dan lain sebagainya.
Kalau ada yang berkata: Kami bukan meminta semua itu kepada penghuni kubur, tetapi kami meminta kepada Allah dengan perantara mereka yang mendekatkan kami di sisi Allah. Kita katakan padanya: Saudaraku, tahukah anda bahwa syubhat yang sama juga dilontarkan oleh orang-orang musyrik dahulu, sebagaimana Allah ceritakan dalam Al-Qur’anNya:
أَلَا لِلَّـهِ الدِّينُ الْخَالِصُ ۚ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّـهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّـهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ ۗ إِنَّ اللَّـهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ ﴿٣﴾
Ingatlah, Hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat- dekatnya”. Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar. (QS.Az-Zumar: 3)
Inilah syubhat yang menjadi pegangang orang-orang musyrikin dahulu. Sekalipun demikian, Allah telah mengingkari perbuatan dan alasan mereka tersebut.
2. Menyembelih di Kuburan
Kita jumpai pada sebagian masyarakat mereka menyembelih di kuburan, padahal hal ini bertentangan dengan syari’at, baik menyembelihnya untuk Allah apalagi apabila untuk penghuni kubur.
Bila dia menyembelihnya untuk penghuni kubur, jelas ini merupakan kesyirikan dan sembilahannya tidak halal dimakan. Alloh berfiman:
وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (QS. al-Maidah: 3)
Rasululluah bersabda:
وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ
Allah melaknat orang menyembelih untuk selain Allah. (HR. Muslim 1978)
Imam Nawawi berkata: “Adapun menyembelih untuk selain Allah, maksudnya adalah menyembelih dengan nama selain Allah seperti menyembelih untuk patung, salib, Musa, Isa, Ka’bah dan lain sebagainya. Semua itu hukumnya haram dan sembelihannya tidak halal, baik yang menyembelih adalah muslim atau nashrani atau yahudi, hal ini ditegaskan oleh Syafi’I dan disepakati oleh para sahabat kami (penganut madzhab syafi’i). Dan bila dalam sembelihan tersebut bertujuan pengagungan dan ibadah terhadap makhluk-makhluk tersebut selain Allah maka hal itu merupakan kekufuran, bila yang menyembelih adalah muslim maka setelah perbuatannya itu dia menjadi murtad”.[9]
Dan bila sembelihannya untuk Allah, maka hukumnya juga haram karena hal ini menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyyah. Rasulullah bersabda:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا عَقْرَ فِي الْإِسْلَامِ
Dari Anas bin Malik berkata: Rasulullah bersabda: “Tidak ada ‘aqr (menyembelih di kuburan) dalam Islam”. [10]
Dalam Sunan Abu Dawud ada tambahan:
قَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ كَانُوا يَعْقِرُونَ عِنْدَ الْقَبْرِ بَقَرَةً أَوْ شَاةً
“Abdur Rozaq mengatakan: “Dahulu mereka (ahli jahiliyyah) menyembelih sapi atau kambing di sisi kuburan”.
Imam Nawawi berkata: “Menyembelih di sisi kuburan hukumnya tercela”.[11]
3. Menjadikan Kuburan Tempat Perayaan
Sering kita jumpai perayaan-perayaan Haul (ulang tahun kematian kyai atau wali) yang biasa diadakan di kuburan bukanlah termasuk ajaran Islam, bahkan bertentangan dengan Islam.[12] Rasulullah bersabda:
لَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ
Janganlah kamu jadikan kuburanku sebagai ‘ied (perayaan) dan bersholawatlah kamu kepadaku karena sholawat itu akan sampai kepadaku dimana kamu berada.. (HR Abu Dawud : 1746 dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohihul jami’ no : 7226 ).
Jika Rasululloh r melarang kuburannya dijadikan sebagai tempat hari raya, haul atau tempat kunjungan beramai- ramai, bagaimana dengan kuburan selainnya?!! Tentu saja dilarang juga.
4. Meninggikan dan Membangun Kuburan
Banyak kita jumpai kuburan-kuburan yang dibangun begitu megahnya, bahkan di sebagian tempat ada kuburan yang lebih megah dari masjid di sampingnya yang hanya terbangun dari kayu!!![13] Padahal banyak hadits yang menunjukkan bahwa membangun kubah-kubah di atas kuburan adalah dilarang dalam Islam:
عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الأَسَدِيِّ قَالَ : قَالَ لِيْ عَلِيُّ بْنُ أَبِيْ طَالِبٍ : أَلاَ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِيْ عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ؟ أَنْ لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
“Dari Abu Hayyaz al-Asadi berkata: “Ali bin Abi Thalib berkata padaku: Maukah saya mengutusmu seperti Rasulullah mengutusku? Jangan tinggalkan patung kecuali kamu menghancurkannya dan kuburan yang yang tinggi kecuali kamu meratakannya”. (HR. Muslim: 2239-2242)
عَنْ جَابِرٍ قَالَ : نَهَى رَسُوْلُ اللهِ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Dari Jabir berkata: Rasulullah melarang kuburan dikapur, diduduki dan di bangun di atasnya”.
Imam Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa kuburan tidak ditinggikan dari tanah dengan sangat tinggi, namun hanya ditinggikan seukuran satu hasta. Ini adalah madzhab Syafi’I dan yang sependapat dengannya”.
Kemudian beliau menukil ucapan Imam Syafi’i: “Imam Syafi’I berkata dalam Al-Umm: “Saya mendapati para imam di Mekkah memerintahkan dihancurkannya bangunan-bangunan (di atas kuburan)”. Penghancuran ini dikuatkan oleh sabda Nabi: “Dan kuburan kecuali engkau meratakannya”.[14]
__________
[1] Lihat Istighasyah fi Raddi ‘Alal Bakri 2/631-6333.
[2] Al-Majmu’ Syarh Muhadzab 5/301.
[3] Ahkamul Jana’iz hal.228.
[4] Diwan Abu Firas al-Hamdani 350.
[5] Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, an-Nawawi 5/285, Syarh Al-Kabir Ibnu Qudamah 1/585.
[6] Ash-Shorimul Munki, Ibnu Abdil Hadi hlm. 327. Lihat juga al-Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah 3/225.
[7] Fathul Bari 3/148.
[8] Subulus Salam 2/162.
[9] Syarh Shahih Muslim 13/205.
[10] HR. Abu Dawud 3222, Ahmad 3/197, Abdur Razaq dalam al-Mushonnaf 6690, al-Baihaqi 4/57, al-Baghowi dalam Syarh Sunnah 5/461 dan dishohihkan Syaikh al-Albani dalam Ahkamul Janaiz hlm. 203.
[11] Al-Majmu’ Syarh Muhadzab 5/290.
[12] Lihat buku Kupas Tuntas Masalah Peringatan Haul oleh Imron AM.
[13] Lihat buku Imam Syafi’I Menggugat Syirik hlm. 122 oleh Ustadz Abdullah Zaen.
[14] Syarah Shahih Muslim 7/40-41. Lihat pula Al-Umm oleh asy-Syafi’I 1/463.
0 Response to "AGAR ZIAROH KUBUR TIDAK MEMBAWA MURKA 1"
Post a Comment