Rasulullah shollahu alaihi wassalam tidak meninggalkan dunia ini, kecuali setelah bangunan syariat Islam lengkap dengan nash yang tegas dan jelas. Allah ta’ala berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah: 3)
Namun demikian Rasulullah shollahu alaihi wassalam tidak meninggalkan “buku fiqh tertulis” yang berisi hukum-hukum Islam baku. Namun beliau meninggalkan sejumlah kaidah global, sebagian hukum-hukum juz’i (penggalan masalah), dan hukum-hukum pengadilan yang ada di Al-Quran dan Sunnah. Sebagian kecil dan ringkas ini hampir mencukupi untuk menata hidup mereka. Namun (umat) Islam berkembang dan memenuhi jazirah Arab dan sekitarnya. Mereka menemukan realitas dan tradisi yang sebelumnya tidak di alami. Kondisi ini menuntut ijtihad fiqh untuk meletakkan dasar-dasarnya (kaidah) untuk mengaturnya sesuai dengan syariat Islam. Kaidah-kaidah yang kemudian disebut kaidah fiqh itu merupakan nilai yang diambil dari Al-Quran.
Kejadian dan peristiwa semakin berkembang seiring semakin bertambahnya populasi umat Islam. Kebutuhan terhadap fiqh dan kaidah-kaidah umumnya pun semakin meningkat. Terutama di negara dan wilayah baru yang dibuka oleh umat Islam. Kian hari fiqh kian berkemang dari generasi ke generasi sehingga fiqh menjadi disiplin ilmu tersendiri yang sangat luas dan sistematis. Jika diteliti, fiqh sejak zaman Rasulullah hingga masa-masa berikutnya melalui sejumlah fase pertumbuhan yang berbeda-beda dalam empat generasi atau empat abad pertama (hijriyah).
Diawali dari penulisan (kodifikasi) fiqh madzhab, dilanjutkan syuruh (penjelasan rinci), ihtisharat (ringkasan), penulisan matan (teks inti pendapat seorang imam), mausuat (eksiklopedi) fiqh, penulisan kaidah fiqh, ashbah wan nadlair (masalah-masalah yang memiliki kesamaan dan perbedaan dalam tinjauan fiqh), fiqhul muqorin (fiqh perbandingan), nadlariyah fiqhiyah (teori fiqh), hingga fiqh menjadi ketetapan undang-undang dan hukum Islam. Fase I:
Berikut adalah fase-fase tersebut:
Masa Risalah dimulai dan diakhiri selama Rasulullah shollahu alaihi wassalam hidup hingga wafat. Di masa ini bangunan syariat dan agama telah sempurna.
Fase II:
Masa Khulafaur rashidin hingga pertengahan abad pertama hijriyah. Dua fase I dan II adalah fase pengantar penulisan fiqh.
Fase III:
Diawali sejak pertengahan abad pertama hijriyah hingga awal abad kedua hijriyah. Ilmu fiqh menjadi disiplin ilmu tersendiri. Di fase ini sekolah-sekolah fiqh tumbuh pesat yang sesungguhnya adalah setiap sekolah itu sebagai media bagi setiap madzhab fiqh. Fase ini bisa disebut sebagai fase peletakan dasar bagi kodifikasi fiqh.
Fase IV:
Diawali dari pertengahan abad keempat hijriyah hingga pertengahan abad empat hijriyah. Di fase ini fiqh telah sempurna terbentuk.
Fase V:
Diawali pertengahan abad lima hijriyah hingga jatuhnya Baghdad, ibu kota daulah abbasiyah sebagai pusat ilmu dan peradaban Islam ke tangan Tartar di pertengahan abad tujuh. Di fase ini fiqh mulai memasuki masa statis dan taqlid dalam penulisan fiqh.
Fase VI:
Diawali dari pertengahan abad tujuh hijriyah hingga awal abad modern. Fase ini adalah fase kelemahan dalam sistematika dan metodologi penulisan fiqh.
Fase VII: diawali dari pertengahan abad 13 hijriyah hingga sekarang. Di fase ini studi fiqh, terutama studi perbandingan fiqh berkembang.
Sekilas tentang ahli fiqh (fuqaha) madzhab
Al-Faqiih, mufti atau mujtahid, adalah orang yang sudah memiliki kemampuan mengambil kesimpulan hukum-hukum (istinbathul ahkam) dari dalil-dalilnya. Sementara yang dimaksud madzhab, secara bahasa adalah tempat pergi atau jalan. Secara istilah adalah pandangan seseorang atau kelompok tentang hukum-hukum yang mencakup sejumlah masalah.
Benih madzhab muncul sejak masa sahabat. Sehingga dikenal ada madzhab Aisyah, madzhab Abdullah bin Umar, madzhab Abdullah bin Masud. Di masa tabiin juga terkenal tujuh ahli fiqh dari kota Madinah; Said bin Musayyib, Urwah bin Zubair, Qasim bin Muhammad, Kharijah bin Zaid, Abu Bakr bin Abdullah bin Utbah bin Masud, Sulaiman bin Yasar, Ubaid bin Abdillah, Nafi’ Maula Abdullah bin Umar. Dari penduduk Kufah; Alqamah bin Masud, Ibrahim An Nakha’i, guru Hammad bin Abi Sulaiman, guru Abu Hanifah. Dari penduduk Basrah; Hasan Al-Basri.
Dari kalangan tabiin ada ahli fiqh yang juga cukup terkenal; Ikrimah Maula Ibnu Abbas dan Atha’ bin Abu Rabbah, Thawus bin Kiisan, Muhammad bin Sirin, Al-Aswad bin Yazid, Masruq bin Al-A’raj, Alqamah An Nakha’i, Sya’by, Syuraih, Said bin Jubair, Makhul Ad Dimasyqy, Abu Idris Al-Khaulani.
Di awal abad II hingga pertengahan abad IV hijriyah yang merupakan fase keemasan bagi itjihad fiqh, muncul 13 mujtahid yang madzhabnya dibukukan dan diikuti pendapatnya. Mereka adalah Sufyan bin Uyainah dari Mekah, Malik bin Anas di Madinah, Hasan Al-Basri di Basrah, Abu Hanifah dan Sufyan Ats Tsury (161 H) di Kufah, Al-Auzai (157 H) di Syam, Syafii, Laits bin Sa’d di Mesir, Ishaq bin Rahawaih di Naisabur, Abu Tsaur, Ahmad bin Hanbal, Daud Adz Dzhahiri dan Ibnu Jarir At Thabary, keempatnya di Baghdad.
BERSAMBUNG....
0 Response to "Madzhab (Bag. 1)"
Post a Comment